Pengadilan Agama Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pemanfaatan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) melalui langkah-langkah strategis. Pada hari Kamis, 23 April 2026, jajaran kesekretariatan menyelenggarakan rapat terbatas untuk membahas rencana hibah barang elektronik yang sudah tidak digunakan secara operasional. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset-aset negara yang dialihkan statusnya dapat memberikan manfaat lebih luas bagi instansi atau lembaga yang membutuhkan. Melalui prosedur hibah yang tepat, diharapkan beban inventaris kantor dapat berkurang sekaligus mendukung efisiensi manajemen aset di lingkungan pengadilan.

Agenda penting ini dilaksanakan secara langsung pada pukul 09.00 WIB dengan suasana yang tertib dan kondusif. Ruang Sekretaris Pengadilan Agama Nganjuk dipilih sebagai lokasi pertemuan untuk memfasilitasi diskusi yang lebih mendalam dan fokus bagi para peserta rapat. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) serta staf teknis terkait, termasuk Pegawai Kesekretariatan, Anendya Dewi Ratih, S.Kom., yang membidangi urusan pendataan aset. Keterlibatan tim teknologi informasi dan bagian umum sangat krusial guna memastikan spesifikasi serta kondisi fisik barang elektronik yang akan dihibahkan sesuai dengan data administratif.

Sekretaris Pengadilan Agama Nganjuk, Dyah Puspita Suningrum, S.H., M.H., dalam arahannya menekankan bahwa setiap proses pengalihan aset harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi. Beliau menyampaikan bahwa hibah barang elektronik seperti perangkat komputer atau peralatan pendukung lainnya harus didahului dengan verifikasi kondisi yang akurat. "Kita harus memastikan bahwa barang yang akan dihibahkan benar-benar telah melalui proses penilaian kelayakan dan tercatat secara transparan dalam sistem aplikasi BMN," tegas Dyah Puspita dalam rapat tersebut. Beliau juga menginstruksikan kepada tim agar segera menyiapkan dokumen pendukung guna mempercepat proses pengajuan ke tingkat yang lebih tinggi.
Sebagai penutup, rapat terbatas ini berhasil merumuskan draf daftar inventaris elektronik yang akan diprioritaskan dalam program hibah tahun ini. Seluruh peserta rapat menyepakati pembagian tugas terkait pengecekan terakhir fungsi perangkat agar penerima hibah nantinya tidak mendapatkan barang yang rusak total. Koordinasi intensif antara Kasubbag Umum dan Keuangan serta bagian perencanaan akan terus diperkuat guna memantau perkembangan proses administrasi ini. Dengan selesainya rapat ini, Pengadilan Agama Nganjuk berharap dapat mewujudkan tata kelola barang milik negara yang lebih dinamis, akuntabel, dan memberikan dampak sosial yang positif.
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/