Pengadilan Agama Kota Malang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara waris Nomor 1876/Pdt.G/2025/PA.MLG. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan perkara guna memperoleh gambaran faktual terhadap objek sengketa. Pemeriksaan setempat berlangsung di wilayah Kota Malang dengan tertib dan sesuai ketentuan hukum acara.

Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H. selaku Anggota Majelis Hakim. Beliau didampingi oleh Panitera Pengganti, Ibu Hamsia Mitan, S.E., M.H., yang turut mencatat jalannya pemeriksaan di lapangan. Kehadiran aparatur peradilan ini memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional.

Adapun objek pemeriksaan meliputi tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan secara langsung keberadaan, luas, serta batas-batas objek sengketa. “Pemeriksaan setempat sangat penting untuk memperoleh keyakinan hakim terhadap kondisi riil objek perkara,” ujar Bapak Nur Amin.

Melalui pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim memperoleh data faktual yang relevan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Kota Malang dalam mewujudkan putusan yang adil dan berkepastian hukum. Dengan demikian, proses peradilan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.