Pengadilan Agama Probolinggo kembali melaksanakan agenda Pengangkatan Sita Eksekusi pada Rabu, 24 Desember 2025 dan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Agenda tersebut berlokasi di Kantor Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Pengangkatan sita eksekusi tersebut dilaksanakan atas tiga perkara permohonan eksekusi antara lain nomor 3/Pdt.Eks/2025/PA.Prob, nomor 4/Pdt.Eks/2025/PA.Prob dan nomor 5/Pdt.Eks/2025/PA.Prob.

Dalam kegiatan ini, PA Probolinggo mengutus Tim Pengangkatan Sita Eksekusi yang terdiri dari Panitera selaku Jurusita, tiga orang Panitera Muda, satu orang Panitera Pengganti, serta staf bagian Kepaniteraan selaku Staf Administrasi, serta turut didampingi oleh Lurah Sukabumi. Adapun dari kedua belah pihak dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon eksekusi dan didampingi oleh masing-masing kuasa hukum. Pengangkatan sita eksekusi dilakukan atas harta bersama dan nafkah anak.


Ketiga perkara tersebut saling berkaitan dimana masing-masing pihak menjadi pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. Agenda tersebut akhirnya dapat diselesaikan dengan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak yang menghasilkan kesepakatan dengan penyerahan uang ganti rugi senilai 125 juta dari pihak termohon kepada pihak pemohon. Berkat arahan Pimpinan, dukungan semua unsur, dan kekompakan dari seluruh anggota tim, eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif.

Panitera Pengadilan Agama Probolinggo (Nurholis) menyampaikan bahwa pengangkatan sita eksekusi dilakukan karena telah terpenuhi syarat formil dan materil, termasuk adanya permohonan dari pihak yang berkepentingan serta kesepakatan bersama yang dibuat secara sukarela. “Dengan adanya perdamaian antara para pihak, dasar hukum untuk mempertahankan status sita tidak lagi relevan. Maka, pengadilan menilai perlu untuk mengangkat sita eksekusi tersebut,” ujarnya. Pihak pengadilan juga mengapresiasi itikad baik para pihak yang akhirnya memilih jalur musyawarah. Tim Medsos