Surabaya, 29 Desember 2025 — Perencanaan yang matang dan terarah menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang efektif dan berkelanjutan. Di tengah dinamika kebutuhan organisasi dan keterbatasan sumber daya, penyusunan program kerja berbasis prioritas menjadi langkah strategis yang tidak dapat diabaikan. Atas dasar tersebut, koordinasi antarsatuan kerja terus diperkuat guna menyamakan persepsi dan arah kebijakan ke depan.

Rapat Sekretaris dan Kasubag Pengadilan Agama se-Jawa Timur diselenggarakan sebagai forum strategis untuk membahas usulan baseline tahun 2027 serta pemantapan dan persiapan pengajuan program prioritas tahun 2027. Fokus pembahasan diarahkan pada kebutuhan sarana dan prasarana, meliputi renovasi gedung, pengadaan lemari arsip, serta penataan dan penguatan jaringan teknologi informasi. Forum ini menjadi ruang diskusi bersama dalam menyusun perencanaan yang realistis, terukur, dan selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung RI. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris PA Surabaya, Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H., menegaskan pentingnya perencanaan berbasis kebutuhan riil satuan kerja. Ia menyampaikan, “Penyusunan baseline dan usulan prioritas harus didukung data yang akurat agar program yang diajukan benar-benar menjawab kebutuhan layanan dan efektivitas kerja di satuan kerja.” Ujarnya, sinergi antar-PA sangat diperlukan agar perencanaan pembangunan berjalan optimal dan berkesinambungan.

Pengadilan Agama Surabaya turut berpartisipasi dalam rapat tersebut melalui kehadiran Sekretaris PA Surabaya, Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H., Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Kholid Hendra Irawan, S.H. serta Kasubbag Umum dan Keuangan Heru Santoso, S.H.I. Keikutsertaan ini menunjukkan keseriusan PA Surabaya dalam menyiapkan perencanaan anggaran dan sarana prasarana yang selaras dengan kebutuhan organisasi. Diharapkan, hasil pembahasan dalam forum ini dapat menjadi landasan kuat bagi PA Surabaya dalam mengajukan program prioritas yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan peradilan.