Operator gaji/PPABP Pengadilan Agama Kraksaan, Farida Pitaloka, A.Md., mengikuti kegiatan zoom meeting terkait perhitungan anggaran gaji hakim dan proses pengajuannya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026, pukul 09.00 WIB. Zoom meeting tersebut diikuti di Ruang Kerja masing-masing peserta. Kegiatan ini diikuti oleh tim keuangan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Retno Widuri, S.Kom., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya. Ia menekankan bahwa fokus utama pembahasan adalah revisi anggaran serta persiapan pembayaran gaji hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Penegasan ini diberikan agar seluruh satuan kerja memiliki kesiapan yang sama dalam menghadapi perubahan kebijakan anggaran.

Materi inti disampaikan oleh Ham Sarip yang menjelaskan langkah-langkah strategis dalam perhitungan anggaran gaji tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa seluruh satuan kerja diminta segera menginput file excel gaji Januari 2026, baik untuk PPPK, hakim, maupun PNS ke dalam aplikasi e-Bima. Ham Sarip menegaskan, “Data tersebut akan menjadi dasar untuk mengetahui kebutuhan gaji selama tahun 2026 berdasarkan tarif baru serta untuk menghitung pergeseran anggaran yang diperlukan.” Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa aplikasi e-Bima akan dilengkapi fitur terbaru yang memudahkan perhitungan kebutuhan gaji.

Dalam pemaparan lanjutan, dijelaskan pula mengenai mekanisme pergeseran anggaran apabila terjadi kekurangan pagu, khususnya terkait akun 511111 dan 511339. Peserta diingatkan agar memaksimalkan pergeseran dari akun terbuka 511111 ke akun tertutup 511339 sesuai kebutuhan, guna menghindari hambatan pencairan gaji. Peserta diarahkan untuk menghitung pagu anggaran yang tersedia dan melakukan pergeseran dari akun 511111 ke akun 511339 melalui revisi POK ke Kanwil. Dijelaskan bahwa akun 511111 bersifat terbuka sehingga masih memungkinkan pencairan gaji meskipun terjadi minus, sedangkan akun 511339 bersifat tertutup dan harus mencukupi kebutuhan agar gaji dapat dicairkan. Selain itu, seluruh satuan kerja diminta melakukan perekaman Surat Keputusan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 pada aplikasi gajiweb sesuai tarif tunjangan terbaru. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif, di mana para peserta menyampaikan berbagai hambatan teknis dan memperoleh penjelasan langsung dari narasumber. (FP)