Sidoarjo – Pengadilan Agama Sidoarjo resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sidoarjo.
Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Ibu Siti Hanifah, S.Ag., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, serta Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sidoarjo. Dari pihak LBH Umsida hadir Dr. Rifki Ridho Pahlevi, S.H., M.H. selaku perwakilan lembaga.

Kerja sama ini secara khusus bertujuan untuk memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Sidoarjo, terutama dalam membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu atau tidak memiliki pengetahuan hukum untuk menyusun gugatan maupun permohonan secara mandiri. Melalui Posbakum, masyarakat akan mendapatkan bantuan pembuatan gugatan, konsultasi hukum, serta informasi prosedur berperkara secara gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Ibu Siti Hanifah, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum merupakan bagian penting dari pelayanan peradilan yang berorientasi pada keadilan yang inklusif. Banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menyusun gugatan karena keterbatasan pemahaman hukum, sehingga kerja sama dengan LBH Umsida diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam menjembatani kebutuhan tersebut.
“Melalui sinergi ini, Pengadilan Agama Sidoarjo berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berkeadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan dalam pembuatan gugatan,” ujar beliau.
Sementara itu, Dr. Rifki Ridho Pahlevi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa LBH Umsida siap mendukung penuh pelaksanaan Posbakum dengan menugaskan tenaga bantuan hukum yang kompeten dan berintegritas. LBH Umsida juga berkomitmen memberikan pendampingan hukum serta edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya dalam proses berperkara di pengadilan.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan layanan Posbakum di Pengadilan Agama Sidoarjo dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam membantu pembuatan gugatan sehingga proses peradilan dapat berlangsung secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
*(Tim Redaksi AG 45 TA)*