PA Mojokerto Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Kab. Mojokerto
PA Mojokerto Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Kab. Mojokerto
Tanggal Rilis Berita : 15 November 2022, Pukul 13:36 WIB, Telah dilihat 480022 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan PA Mojokerto menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai lokasi pada wilayah Kabupaten Mojokerto. Adapun lokasi kegiatan menggunakan kantor kelurahan dan kantor kecamatan setempat.

Wilayah Kabupaten Mojokerto meliputi 18 kecamatan yang terdiri dari 5 kelurahan dan 299 Desa. Pada sesi pertama rangkaian acara penyuluhan hukum ini, dimulai pada empat kecamatan sebagai lokasi terpilih. Kegiatan penyuluhan hukum yang diagendakan selama bulan November ini pun dilanjutkan pada sesi berikutnya melihat animo masyarakat yang cukup besar.

WhatsApp Image 2022 11 15 at 13.33.21 1

Hadir pada kegiatan penyuluhan hukum ini adalah para hakim PA Mojokerto sebagai narasumber utama. Salah satunya adalah hakim, M. Supriyadi, S.Ag., MHES, yang menjadi narasumber pada penyuluhan hukum di Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Hakim senior kelahiran Kota Semarang ini menyampaikan kepada masyarakat yang hadir di lokasi, "Kebanyakan orang mengira kewenangan Pengadilan Agama hanya pada perkara cerai saja". "Padahal juga ada perkara waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syariah", tegasnya.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat ini, maka PA Mojokerto telah melakukan tugas pokoknya yang pertama. Tugas pokok tersebut adalah memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi pemerintah daerah hukumnya apabila diminta. Selain itu kegiatan ini juga merupakan salah satu wujud dari whole of governance antara PA Mojokerto & Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.