img-logo img-logo
Ketua PA Pamekasan Serahkan Buku Nikah bagi Peserta Isbat Nikah di IDB
Ketua PA Pamekasan Serahkan Buku Nikah bagi Peserta Isbat Nikah di IDB
Tanggal Rilis Berita : 13 Januari 2026, Pukul 05:36 WIB, Telah dilihat 31 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan menggelar acara penyerahan buku nikah secara simbolis bagi para peserta isbat nikah pada hari Senin, 12 Januari 2026. Momentum ini merupakan tindak lanjut bagi pasangan suami istri yang telah sukses menjalani persidangan isbat nikah di lokasi yang sama pada beberapa pekan sebelumnya. Seluruh peserta tampak antusias hadir untuk menerima dokumen resmi kependudukan yang telah lama mereka nantikan sebagai bukti legalitas perkawinan.

">

2

Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada para pasangan. Kehadiran pimpinan tertinggi PA Pamekasan ini menunjukkan komitmen kuat institusi dalam memberikan pelayanan prima dan jemput bola bagi masyarakat di lingkungan pesantren. Dalam prosesi tersebut, beliau menyerahkan buku nikah satu per satu sekaligus memberikan ucapan selamat kepada para peserta yang kini status pernikahannya telah diakui negara.

">

1

Dalam sambutannya, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri menegaskan bahwa kepemilikan buku nikah sangat krusial untuk memberikan perlindungan hukum bagi istri maupun anak-anak. Beliau menyatakan bahwa tanpa adanya legalitas yang sah, keluarga akan menghadapi berbagai kendala administratif dalam mengurus dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran. Oleh karena itu, beliau berharap program kerja sama dengan IDB ini dapat terus berlanjut demi membantu masyarakat mencapai ketertiban hukum perkawinan.

">

3

Kerja sama antara Pengadilan Agama Pamekasan dan Institut Darul Ulum Banyuanyar ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak karena dinilai sangat memudahkan akses bagi warga setempat. Setelah menerima buku nikah, para peserta kini memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak lagi berstatus nikah siri di mata hukum negara. Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto dokumentasi antara jajaran pimpinan PA Pamekasan, pengelola IDB, serta para peserta isbat nikah.*ril79