Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., memberikan materi pendalaman hukum kepada para mahasiswa magang pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan edukasi yang berlangsung di Ruang Sidang 2 ini diikuti oleh mahasiswa dari STAIFA Al Falah, UINSA Sunan Ampel Surabaya, dan Universitas Trunojoyo Madura. Pertemuan tersebut dirancang untuk membekali para mahasiswa dengan pemahaman praktis mengenai dinamika penegakan hukum di lingkungan peradilan agama.

Fokus utama dalam pemaparan materi kali ini adalah mekanisme pemeriksaan sengketa ekonomi syariah yang menjadi kewenangan absolut peradilan agama. Bapak Mubarok menjelaskan secara mendalam mengenai prosedur beracara, mulai dari proses mediasi hingga tahapan pembuktian dalam perkara ekonomi syariah. Beliau menekankan bahwa penguasaan regulasi dan prinsip syariah sangat penting bagi calon praktisi hukum dalam menghadapi perkembangan bisnis syariah yang semakin kompleks.

Dalam sesi tersebut, Abdulloh Mubarok Al Ahmady memberikan pernyataan motivasi sekaligus arahan strategis bagi para peserta magang. "Kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami teori di bangku kuliah, tetapi juga mampu mengobservasi penerapan asas hukum ekonomi syariah dalam praktik persidangan yang nyata," tutur beliau saat menyampaikan materi. Beliau juga menegaskan bahwa integritas dan ketelitian merupakan kunci utama dalam memutus perkara yang berkaitan dengan hak-hak ekonomi masyarakat.
Para mahasiswa tampak antusias mengikuti jalannya diskusi dan aktif mengajukan pertanyaan terkait implementasi akad-akad syariah dalam sengketa perbankan. Melalui bimbingan langsung dari hakim yang berkompeten, diharapkan para mahasiswa memiliki kesiapan mental dan intelektual sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya. Kegiatan pemberian materi ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif para mahasiswa dari ketiga perguruan tinggi tersebut.