Malang, 19 Januari 2026. Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang - Drs. Muhammad Zainuri, M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat desa. Penyuluhan hukum dilaksanakan dengan melibatkan perangkat desa dan warga setempat. Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan interaktif.

Materi penyuluhan yang disampaikan berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama dan permasalahan hukum keluarga yang sering dijumpai di masyarakat. Hakim PA Kabupaten Malang memberikan penjelasan secara sederhana dan mudah dipahami. Peserta penyuluhan tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi aktif.
Dalam arahannya, Drs. Muhammad Zainuri, M.H. menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Beliau mengajak masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban hukum sejak dini. “Pemahaman hukum yang baik dapat mencegah terjadinya konflik dan sengketa di kemudian hari” ujar beliau. Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat Desa Balesari semakin memahami aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah desa diharapkan terus terjalin dengan baik. Penyuluhan hukum menjadi sarana strategis dalam membangun masyarakat yang sadar dan taat hukum.