Pengadilan Agama Kangean menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai upaya memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, Selasa (20/1/2026) pagi tadi.
Kegiatan tersebut bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Kangean, dan dihadiri oleh pimpinan pengadilan, pejabat struktural, serta perwakilan dari Posbakum.
Penandatanganan MoU dan SPK ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya layanan bantuan hukum yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya bagi pihak-pihak yang kurang mampu dalam menghadapi proses hukum di Pengadilan Agama Kangean

Ketua Pengadilan Agama Kangean dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata PA Kangean dalam memperluas akses keadilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan.
“Pos Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memahami proses hukum dan hak-haknya. Melalui penandatanganan MoU dan SPK ini, kami berharap layanan Posbakum di Pengadilan Agama Kangean dapat berjalan optimal, profesional, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa sinergi antara pengadilan dan Posbakum harus dilandasi dengan prinsip integritas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini bukan hanya formalitas administrasi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama untuk menghadirkan layanan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Pos Bantuan Hukum menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kangean serta menyatakan kesiapan Posbakum dalam memberikan layanan terbaik sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara maksimal, profesional, dan beretika, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan hukum yang jelas, cepat, dan tepat,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan rapat koordinasi awal guna menyamakan persepsi terkait mekanisme pelayanan Posbakum, standar operasional, serta evaluasi pelaksanaan layanan ke depan.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Pengadilan Agama Kangean berharap keberadaan Pos Bantuan Hukum dapat semakin memperkuat fungsi pelayanan peradilan, meningkatkan kepercayaan publik, serta mewujudkan akses keadilan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (mnj/ly)