img-logo img-logo
Kenalkan e-AC, APP PA Lumajang Berdiskusi dengan Mahasiswa PKL dari UINSA Surabaya
Kenalkan e-AC, APP PA Lumajang Berdiskusi dengan Mahasiswa PKL dari UINSA Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 22 Januari 2026, Pukul 04:35 WIB, Telah dilihat 124 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang – Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Lumajang, Nuri Fery Prasetyanti, S.H., melaksanakan kegiatan diskusi mengenai elektronik akta cerai (e-AC) bersama tiga mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Kegiatan ini bertujuan memberikan ruang interaktif bagi mahasiswa untuk memahami inovasi layanan administrasi perkara di lingkungan Peradilan Agama. Diskusi berlangsung santai namun tetap fokus pada substansi pembahasan.

image host

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026 ini diawali dengan diskusi di Lobby PA Lumajang dan dilanjutkan dengan praktik singkat di Ruang Kerja Kepaniteraan. Dalam sesi diskusi, APP PA Lumajang terlebih dahulu menggali pengetahuan awal mahasiswa terkait elektronik akta cerai. Selanjutnya, APP PA Lumajang menjelaskan secara umum mengenai pengertian e-AC, dasar penerapannya, serta perbedaannya dengan akta cerai konvensional. Para mahasiswa tampak aktif mengajukan pertanyaan terkait e-AC, termasuk manfaatnya bagi masyarakat pencari keadilan.

image host

Lebih lanjut, APP PA Lumajang menjelaskan waktu penerbitan e-AC serta alur pembuatannya. Disampaikan bahwa e-AC diterbitkan setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap dan seluruh data perkara dinyatakan lengkap. Proses pembuatan e-AC dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Diskusi ini memberikan gambaran nyata kepada mahasiswa mengenai administrasi perkara berbasis digital di pengadilan.

image host

Para mahasiswa terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Diskusi berlangsung secara interaktif dan komunikatif. “Melalui diskusi ini, diharapkan teman-teman mahasiswa dapat memahami e-AC secara langsung dari praktik di lapangan.” pungkas APP.