Malang, 21 Januari 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Coretax sebagai upaya memperkuat pemahaman perpajakan bagi para hakim. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dan berbasis digital. Sosialisasi diikuti oleh seluruh hakim PA Kab. Malang di Ruang Media Center. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme.

Sosialisasi Coretax bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait mekanisme pelaporan dan kewajiban perpajakan melalui sistem Coretax. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan sistem, alur administrasi, serta tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim memiliki pemahaman yang seragam dan akurat. Hal ini penting untuk mendukung tertib administrasi dan kepatuhan perpajakan.
Ketua - Drs. H. Misbah, M.H.I., menyampaikan bahwa sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam mendukung profesionalisme aparatur peradilan. Menurut beliau pemahaman yang baik terhadap sistem perpajakan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai aparatur negara. Beliau menekankan bahwa kepatuhan perpajakan juga mencerminkan integritas pribadi dan kelembagaan. “Dengan pemahaman yang sama, pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan lebih efektif” ujar beliau.

Melalui pelaksanaan sosialisasi Coretax ini, PA Kab. Malang berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah di bidang perpajakan. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan para hakim. Untuk kedepannya, PA Kab. Malang akan terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan pembinaan dan sosialisasi serupa. Upaya tersebut sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.