Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan tata kelola sumber daya manusia aparatur yang profesional, objektif, dan berintegritas. Sosialisasi berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026 pukul 10.00 WIB secara terencana dan sistematis.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh para pengelola kepegawaian dari berbagai instansi pemerintah. Salah satu peserta yang hadir adalah Mas Khabibah Nur selaku Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi dan Tata Laksana. Kehadiran peserta diharapkan mampu mendorong implementasi sistem merit secara konsisten di lingkungan kerja masing-masing.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Giovani Anggasta yang menjabat sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur. Ia menyampaikan bahwa penerapan sistem merit menjadi fondasi penting dalam menciptakan ASN yang kompeten dan berdaya saing. “Sistem merit harus dijalankan secara konsisten agar manajemen ASN benar-benar berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” tegas Giovani dalam pemaparannya.

Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai substansi dan mekanisme pelaksanaan Permenpanrb Nomor 19 Tahun 2025. Materi yang disampaikan mencakup prinsip, tahapan, serta peran strategis unit kepegawaian dalam mendukung kebijakan tersebut. Kementerian PANRB berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen instansi pemerintah dalam mewujudkan manajemen ASN yang profesional dan akuntabel.