Bukti PA Kab. Malang Berkomitmen Dalam Mengabdi Kepada Masyarakat
Bukti PA Kab. Malang Berkomitmen Dalam Mengabdi Kepada Masyarakat
Tanggal Rilis Berita : 16 November 2022, Pukul 09:46 WIB, Telah dilihat 10338 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Selasa, 15 November 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan penyuluhan hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin itu diselenggarakan di dua tempat yaitu Desa Kalirejo Kecamatan Lawang yang dimulai pukul 09.30 WIB dan di Desa Ngijo Kecamatan Karangploso yang dimulai pukul 14.30 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang - Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 180/814/35.07.013/2022 tentang Bantuan Narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum.

Whats-App-Image-2022-11-15-at-9-55-45-AM

Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. menjadi narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum. Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua PA Kab. Malang menyampaikan tentang tugas pokok dan ruang lingkup serta kewenangan PA Kab. Malang yang tercantum dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Peradilan Agama. Pasal tersebut berbunyi: “Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah”.

Whats-App-Image-2022-11-15-at-9-55-46-AM

Penyuluhan hukum di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kab. Malang

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Pengadilan Agama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Malang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang, Badan Pertanahan Nasional, Sekretaris Daerah, Camat dan Lurah. Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan secara rutin dari satu desa ke desa lainnya dan merupakan salah satu bentuk pengabdian PA Kab. Malang kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta kerjasama PA Kab. Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Semoga penyuluhan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat dan kedepannya dapat dilaksanakan kegiatan bermanfaat seperti ini kembali.

Whats-App-Image-2022-11-15-at-4-49-44-PM

Penyuluhan hukum di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kab. Malang