Malang, 22 Januari 2026. Hakim PA Kab. Malang - Drs. Imam Qozin Bahrowi, M.H. kembali hadir sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat Desa Pakisjajar. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum masyarakat. Penyuluhan hukum dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan positif dari warga.

Materi penyuluhan hukum difokuskan pada pemahaman hak dan kewajiban dalam kehidupan berkeluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta juga diberikan penjelasan mengenai prosedur penyelesaian perkara di Pengadilan Agama. Penyampaian materi dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami hukum secara praktis dan aplikatif.
Dalam kegiatan tersebut, Hakim PA Kab. Malang - Drs. Imam Qozin Bahrowi, M.H. menyampaikan materi penyuluhan hukum secara komunikatif dan edukatif. Beliau menambahkan bahwa pemahaman hukum yang baik sangat penting dalam menciptakan ketertiban dan keharmonisan di masyarakat. Menurut beliau, banyak permasalahan hukum keluarga dapat dicegah apabila masyarakat memahami aturan hukum sejak dini. “Penyuluhan hukum dinilai sebagai langkah preventif yang efektif” ujar beliau.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, PA Kab. Malang berkomitmen dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Pakisjajar. Untuk kedepannya, PA Kab. Malang akan terus berperan aktif dalam kegiatan edukasi hukum di masyarakat. Upaya ini sejalan dengan visi peradilan agama dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, humanis, dan profesional.