Surabaya, 22 Januari 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang berpartisipasi dalam kegiatan Sarasehan “Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai forum diskusi dan penguatan komitmen lintas lembaga. Sarasehan dilaksanakan di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8 Gedung Sekretariat Jawa Timur. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kolaborasi. Sarasehan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan sinergi dalam pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Dalam kegiatan ini, hadir perwakilan dari PA Kab. Malang yakni Ketua, Panitera dan Sekretaris. Forum ini membahas berbagai tantangan implementasi putusan pengadilan terkait hak-hak perempuan dan anak. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana pertukaran pandangan antar pemangku kepentingan. Dengan demikian, diharapkan tercipta langkah-langkah strategis yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Ketua - Drs. H. Misbah, M.H.I., menyampaikan bahwa sarasehan ini memiliki peran strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Menurut beliau pengadilan memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan putusan dapat memberikan keadilan substantif. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mendukung implementasi putusan pasca perceraian. “Oleh karena itu, kegiatan seperti ini perlu terus dilaksanakan” ujar beliau.

Melalui partisipasi dalam sarasehan ini, PA Kab. Malang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan perlindungan hak perempuan dan anak. Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penguatan kebijakan di lingkungan peradilan agama. Untuk kedepannya, PA Kab. Malang siap berkontribusi aktif dalam upaya perlindungan kelompok rentan. Langkah ini sejalan dengan visi peradilan agama dalam mewujudkan keadilan yang berkeadilan, humanis, dan berintegritas.