Seorang karyawan perusahaan menyempatkan diri untuk ke Pengadilan Agama pada saat jam istirahat. Ia hanya bisa menyempatkan diri di waktu istirahat dikarenakan tempat kerjanya sangat ketat dalam permasalahan izin keluar kantor. Begitu lah sebuah ilustrasi saja, namun mungkin sebagian dari masyarakat pernah mengalami saat ada keperluan untuk ke tempat pelayanan, namun ternyata di meja petugas hanya ada papan bertuliskan “Sedang Istirahat”.
Hal ini lah yang melatarbelakangi adanya inovasi PASTI (Pelayanan tanpa Jam Istirahat) di Pengadilan Agama Situbondo. Pada saat jam istirahat pegawai, yaitu jam 12.00 – 13.00 WIB, petugas layanan tetap di tempat untuk melayani masyarakat. Tampak hari ini, 16 November 2022 pada jam 12.00 WIB masyarakat yang datang tetap dipanggil dan dilayani. “Ya, jadi di jam istirahat, kami tetap melayani pihak yang datang. Demi pelayanan yang prima.” ujar Budi, salah satu petugas PTSP.
Tempat pelayanan yang nyaman, serta petugas pelayanan yang ramah tidak cukup untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pengadilan Agama Situbondo berupaya untuk memberikan pelayanan penuh selama jam kerja maupun jam istirahat. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat yang mungkin memiliki waktu yang sibuk dan padat tidak perlu menunggu lama dan khawatir karena Pengadilan Agama Situbondo siap melayani pada jam kerja maupun jam istirahat.