img-logo img-logo
Mendekati Pelaksanaan Sita Eksekusi, Panitera PA Lumajang Instruksikan Jurusita Pengganti Profesional dan Waspada
Mendekati Pelaksanaan Sita Eksekusi, Panitera PA Lumajang Instruksikan Jurusita Pengganti Profesional dan Waspada
Tanggal Rilis Berita : 29 Januari 2026, Pukul 09:20 WIB, Telah dilihat 123 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang, 29 Januari 2026 - Panitera Pengadilan Agama Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., didampingi oleh Panmud Hukum, H. Teguh Santoso, S.H. dan Panmud Gugatan, H. Achmad Chozin, S.H. memberikan arahan khusus kepada para Jurusita Pengganti PA Lumajang yakni Elsa Dwi Agustina, A.Md. dan Prima Murni Bekti, A.Md. mengenai persiapan pelaksanaan sita eksekusi di Desa Kloposawit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan koordinasi teknis agar proses di lapangan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Pengadilan Agama Lumajang. Arahan tersebut ditekankan untuk meminimalisir kendala administratif maupun potensi kericuhan yang mungkin timbul saat proses penyitaan aset berlangsung.

image host

Dalam arahannya, Panitera menekankan pentingnya bagi Jurusita Pengganti untuk memahami detail amar putusan dan objek sengketa yang akan dieksekusi. Ia meminta seluruh tim memastikan bahwa semua dokumen kelengkapan sita telah diverifikasi dengan teliti sebelum terjun ke lokasi objek eksekusi. Integritas dan ketegasan dalam bertindak menjadi poin utama yang harus dipegang teguh oleh setiap petugas kejurusitaan selama menjalankan tugas negara ini.

image host

Koordinasi dengan pihak eksternal seperti aparat keamanan dan pemerintahan desa setempat juga menjadi agenda prioritas dalam arahan tersebut. Panitera mengingatkan agar komunikasi yang persuasif tetap dikedepankan guna menjaga situasi tetap kondusif meski terdapat resistensi dari pihak Termohon eksekusi. Langkah antisipatif ini diambil untuk menjamin kepastian hukum bagi Pemohon Eksekusi sekaligus menjaga marwah lembaga peradilan.

image host

Sesi arahan yang berlangsung selama 45 menit ini ditutup dengan penegasan mengenai pelaporan hasil pelaksanaan sita eksekusi yang harus segera diselesaikan dalam waktu singkat setelah kegiatan berakhir. Panitera berharap sinergi yang kuat antara bagian kepaniteraan dan jurusita dapat meningkatkan kinerja layanan publik di Pengadilan Agama Lumajang pada tahun 2026 ini. Pelaksanaan eksekusi yang sukses akan menjadi cermin profesionalisme peradilan dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.