img-logo img-logo
PA Lumajang Ikuti Sosialisasi Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas ASN
PA Lumajang Ikuti Sosialisasi Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas ASN
Tanggal Rilis Berita : 29 Januari 2026, Pukul 09:28 WIB, Telah dilihat 95 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Sosialisasi Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas ASN diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan, standar, dan mekanisme uji kompetensi bagi jabatan fungsional terkait. Sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pengembangan kapasitas aparatur sipil negara.

image host

Kegiatan tersebut diikuti oleh Muhammad Wahyudi, S.H., Penata Layanan Operasional pada Pengadilan Agama Lumajang. Keikutsertaan peserta mencerminkan keseriusan ASN dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sesuai regulasi terbaru. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapan peserta dalam menghadapi pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional.

image host

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Yogi Suwarno yang menyampaikan materi secara sistematis dan mendalam. Ia menjelaskan substansi PerLAN Nomor 1 Tahun 2026 serta implikasinya terhadap pengembangan karier ASN. “Uji kompetensi menjadi instrumen strategis untuk memastikan ASN memiliki kapasitas yang relevan dan berkelanjutan dalam mendukung kinerja organisasi,” ujar Yogi Suwarno.

image host

Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai tahapan uji kompetensi dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara dan peserta. Dengan demikian, penerapan PerLAN Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan optimal dan mendukung peningkatan kualitas pengembangan kapasitas ASN secara nasional.