Pengadilan Agama Pamekasan menghadiri kegiatan penyerahan bantuan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu yang diselenggarakan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Senin, 02 Februari 2026. Acara yang bertempat di Kantor Desa Waru Timur, Kecamatan Waru ini dihadiri langsung oleh Panitera PA Pamekasan, Muhamad Ali Said, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh jajaran staf terkait. Penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial untuk mempermudah akses keadilan bagi warga yang memiliki keterbatasan finansial.

Pimpinan BSI Cabang Pamekasan dalam sambutannya menyatakan bahwa program ini adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung penegakan hukum yang inklusif. "Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan lembaga peradilan dalam membantu meringankan beban masyarakat melalui penyediaan bantuan biaya pendaftaran perkara di Pengadilan Agama," ungkap beliau. Melalui kerja sama ini, BSI berharap kendala biaya tidak lagi menjadi penghalang bagi warga desa untuk mendapatkan kepastian hukum.

Panitera Pengadilan Agama Pamekasan, Muhamad Ali Said, S.H.I., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan dukungan yang diberikan oleh pihak perbankan syariah tersebut. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa bantuan ini sangat membantu akselerasi program pembebasan biaya perkara (prodeo) yang sedang digalakkan oleh Mahkamah Agung. "Sinergi antara PA Pamekasan dan Bank BSI ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan keadilan yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali," ujar beliau.
Kegiatan penyerahan bantuan tersebut berjalan dengan khidmat dan disaksikan oleh perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat di Balai Desa Waru Timur. Kehadiran tim dari PA Pamekasan bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan langsung dapat digunakan untuk keperluan administratif di pengadilan. Program ini diharapkan dapat terus berlanjut guna memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Pamekasan.