img-logo img-logo
Wujudkan Kepastian Hukum, PA Kab. Malang Laksanakan Eksekusi Lelang
Wujudkan Kepastian Hukum, PA Kab. Malang Laksanakan Eksekusi Lelang
Tanggal Rilis Berita : 04 Februari 2026, Pukul 14:24 WIB, Telah dilihat 25 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 03 Februari 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan eksekusi lelang sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan melalui mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Eksekusi lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari Permohonan Eksekusi PA Kab. Malang Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Kab.Mlg. Pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Whats App Image 2026 02 03 at 13 01 20

Dalam kegiatan tersebut, Panitera - Kholid Darmawan, S.H., M.H., hadir dan bertindak sebagai penjual. Turut hadir mendampingi, Panitera Muda Hukum- Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. Kehadiran para pejabat kepaniteraan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kepaniteraan dalam proses eksekusi. Seluruh tahapan kegiatan dilakukan secara tertib dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Eksekusi lelang ini dilaksanakan melalui KPKNL Malang sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelenggaraan lelang negara. Perantara KPKNL Malang memastikan proses lelang berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Dengan mekanisme ini, hak dan kewajiban para pihak dapat dilaksanakan secara adil. Selain itu, keterlibatan KPKNL Malang memberikan kepastian administratif dan hukum dalam pelaksanaan lelang.

Whats App Image 2026 02 03 at 13 01 19

Panitera - Kholid Darmawan, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa eksekusi lelang merupakan bagian penting dari penegakan putusan pengadilan. “Pelaksanaan eksekusi tidak hanya bertujuan menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan” ujar beliau. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga.

Melalui pelaksanaan eksekusi lelang ini, PA Kab. Malang berkomitmen menjalankan putusan pengadilan secara profesional dan bertanggung jawab. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya nyata dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat. Untuk kedepannya, PA Kab. Malang akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan peradilan. Hal ini sejalan dengan visi peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan.