Sukses! PA Lumajang Berhasil Selesaikan Perkara Eksekusi dengan Kesepakatan Bersama

Dalam upaya menegakkan keadilan, Pengadilan Agama (PA) Lumajang berhasil menyelesaikan perkara permohonan eksekusi perkara harta bersama melalui perjanjian Kesepakatan Bersama pada Rabu, 4 Februari 2026. Agenda dipimpin oleh Wakil Ketua PA Lumajang Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES., dilaksanakan oleh Panitera H. Khadimul Huda, S.H., M.H., dan didampingi Panitera Muda (Panmud) Hukum H. Teguh Santoso, S.H., dan Panmud Gugatan H. Achmad Chozin, S.H. Dilaksanakan di Ruang Wakil Ketua, penandatanganan kesepakatan berlangsung lancar.
Dengan arahan dari Wakil Ketus PA Lumajang, pihak Termohon Eksekusi dan Pemohon Eksekusi beserta kuasa hukum masing-masing telah mencapai kesepakatan berdama untuk pelaksanaan eksekusi harta bersama tersebut. Hal ini dituangkan dalam perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 1/Pdt/Eks/2026/PA..Lmj. Jo Nomor 2486/Pdt.G/2024/PA.Lmj. Jo Nomor 333/Pdt.G/2025/PTA.Sby. Kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak ini berisi beberapa poin penting, seperti kesediaan untuk menjalankan pembagian objek harta bersama yang rinciannya telah disetujui bersama, serta dapat dilakukannya upaya hukum dengan tuntutan oleh pihak yang dirugikan apabila terjadi ingkar janji.

Keberhasilan eksekusi ini merupakan buah manis dari perjalanan panjang. Terhitung dari proses permohonan, PA Lumajang telah melakukan aanmaning sebanyak tiga kali. Aanmaning sendiri adalah tahapan dari proses eksekusi di mana pihak tergugat eksekusi dipanggil secara resmi dan patut untuk ditegur agar mau melaksanakan putusan dengan sukarela.

Dengan penandatanganan kesepakatan bersama, maka perkara eksekusi ini dinyatakan berhasil, yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak berperkara. Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari peran dan upaya PA Lumajang yang dapat meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan pembagian harta bersama secara sukarela dengan itikad baik. “Keberhasilan ini merupakan bukti nyata PA Lumajang untuk terus berupaya dalam menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum,” tegas Wakil Ketua.