Kediri, 6 Februari 2026 - Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri melaksanakan kegiatan sidang keliling di Balai Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang keliling ini merupakan wujud nyata komitmen PA Kota Kediri dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat. Pelaksanaan sidang berlangsung tertib, lancar, dan kondusif.

Sidang keliling dipimpin oleh Hakim Tunggal Harun JP., S.Ag., M.H.I., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti Milta Desniawaty, S.H. Turut bertugas dalam kegiatan tersebut petugas sumpah Aan Wahyudi, A.Md., serta mediator Nur Afni Saimima, S.H. Harun JP. menyampaikan bahwa sidang keliling menjadi sarana efektif untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. “Melalui sidang keliling, kami berupaya memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan, khususnya yang terkendala jarak dan waktu,” ujar beliau.

Dalam agenda sidang keliling tersebut, tercatat sebanyak 11 (sebelas) perkara yang dijadwalkan untuk disidangkan. Dari jumlah tersebut, 1 (satu) perkara telah berhasil diputus. Proses persidangan berjalan secara efektif berkat koordinasi yang baik antarpetugas. Panitera Pengganti Milta Desniawaty, S.H. menyatakan, “Seluruh rangkaian persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.”
Sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan, PA Kota Kediri menerapkan kebijakan One Day Publish terhadap perkara yang telah diputus. Salinan putusan dapat diakses oleh para pihak pada hari yang sama melalui akun E-Court masing-masing. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan peradilan. “Dengan One Day Publish, masyarakat dapat segera memperoleh salinan putusan tanpa harus menunggu lama,” Pak Harun menambahkan. (dil)