img-logo img-logo
Dekatkan Layanan Peradilan ke Masyarakat, Hakim PA Kab. Malang Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Undaan Kecamatan Turen
Dekatkan Layanan Peradilan ke Masyarakat, Hakim PA Kab. Malang Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Undaan Kecamatan Turen
Tanggal Rilis Berita : 09 Februari 2026, Pukul 14:56 WIB, Telah dilihat 19 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 09 Februari 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum di Desa Undaan, Kecamatan Turen. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya di bidang hukum keluarga Islam. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. H. Shobirin, M.H. Beliau menyampaikan materi terkait kewenangan Pengadilan Agama serta prosedur berperkara

image host

Dalam penyuluhan tersebut, Drs. H. Shobirin, M.H. menekankan pentingnya pemahaman hukum sejak dini guna mencegah permasalahan hukum di kemudian hari. Menurut beliau, banyak persoalan rumah tangga yang dapat diselesaikan dengan baik apabila masyarakat memahami hak dan kewajibannya secara hukum. Beliau turut menyoroti masih adanya kesalahpahaman masyarakat terkait prosedur pengajuan perkara di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan hukum dinilai sangat strategis sebagai sarana edukasi langsung.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Pengadilan Agama hadir tidak hanya sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam memberikan edukasi hukum. “Penyuluhan hukum menjadi sarana efektif untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan” ujar beliau. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengambil langkah hukum. Hal ini sekaligus mendukung terwujudnya akses keadilan yang inklusif dan berkeadilan.

 

image host

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berharap masyarakat Desa Undaan semakin sadar hukum dan memahami mekanisme layanan peradilan. Penyuluhan hukum diharapkan mampu menumbuhkan budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat. Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah. Dengan demikian, peradilan yang transparan, akuntabel, dan dekat dengan masyarakat dapat terus terwujud.