Kediri – Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kota Kediri, Edward Firmansyah, S.H., memberikan pembekalan materi kepada mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Selasa, (10/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Satu Pengadilan Agama Kota Kediri mulai pukul 08.00 WIB. Pembekalan ini diikuti oleh mahasiswa yang tengah menjalani program praktik sebagai bagian dari penguatan kompetensi akademik dan profesional. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai praktik peradilan agama secara langsung. Suasana berlangsung tertib dan interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Edward Firmansyah, S.H. menyampaikan materi tentang jenis perkara dan kewenangan Pengadilan Agama. Ia menjelaskan secara rinci klasifikasi perkara yang menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama, seperti perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, serta ekonomi syariah. Selain itu, ia juga memaparkan batasan kewenangan relatif yang berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan. Materi disampaikan secara sistematis dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran nyata mengenai ruang lingkup tugas dan fungsi peradilan agama.

Kegiatan pembekalan ini menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran mahasiswa PPL agar memahami prosedur dan dinamika persidangan. Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori, tetapi juga wawasan praktik berdasarkan pengalaman langsung aparatur pengadilan. Interaksi tanya jawab berlangsung aktif, menandakan ketertarikan peserta terhadap materi yang disampaikan. Edward Firmansyah menekankan pentingnya integritas dan ketelitian dalam menangani perkara di lingkungan peradilan agama. Ia juga mendorong mahasiswa untuk memanfaatkan kesempatan PPL sebagai sarana belajar secara maksimal.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kota Kediri menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum Islam. Kerja sama antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi diharapkan mampu mencetak calon praktisi hukum yang profesional dan berintegritas. Pembekalan tersebut sekaligus menjadi wujud implementasi fungsi edukatif peradilan kepada masyarakat akademik. Dengan pemahaman yang mendalam tentang jenis perkara dan kewenangan Pengadilan Agama, mahasiswa diharapkan lebih siap menghadapi dunia praktik hukum. Kegiatan berakhir dengan sesi dokumentasi dan penyerahan kenang-kenangan sebagai simbol sinergi yang berkelanjutan.