Jombang, 12 Februari 2026
Pengadilan Agama Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur damai dengan berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara verzet yang berujung pada perdamaian para pihak. Proses mediasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dipimpin oleh mediator, Faradhina Millatul Mausa Syarifah, S.H.I., M.H. yang telah tersertifikasi sebagai mediator guna memastikan proses berjalan objektif, netral, dan profesional. Perkara verzet yang pada awalnya berpotensi berlanjut pada proses persidangan lanjutan akhirnya dapat diselesaikan melalui musyawarah yang dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak.

Adapun perkara yang dilakukan mediasi adalah No. perkara 3308/Pdt.Plw/2025/PA.Jbg yang telah berlangsung sejak Tahun 2025. Dalam proses mediasi tersebut, mediator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pendapat, keberatan, serta harapan masing-masing dengan suasana yang kondusif dan penuh toleransi. Pendekatan kekeluargaan dan penekanan pada nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, serta kemaslahatan bersama menjadi landasan utama dalam menggali titik temu permasalahan. Setelah melalui beberapa sesi pertemuan dan diskusi yang mendalam, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk memilih jalan damai.

Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menyelesaikan sengketa secara administratif, tetapi juga mampu memulihkan hubungan para pihak yang sebelumnya mengalami ketegangan akibat permasalahan hukum. Dalam perkara tersebut, para pihak sepakat untuk rukun kembali dan membangun komitmen baru dalam kehidupan rumah tangga mereka dengan semangat saling memahami dan menghargai. Hasil mediasi yang berujung pada perdamaian ini mencerminkan fungsi peradilan agama yang tidak semata-mata memutus perkara, tetapi juga berperan sebagai fasilitator rekonsiliasi.
Melalui keberhasilan ini, Pengadilan Agama Jombang menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan peran mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara di pengadilan. Upaya ini sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Diharapkan keberhasilan mediasi perkara verzet ini dapat menjadi contoh positif bagi perkara-perkara lainnya agar penyelesaian melalui jalur damai semakin diutamakan. (kila)