Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan Ujian Wawancara Kegiatan Eksaminasi Calon Hakim Tinggi Peradilan Agama Tahun 2025 pada tanggal 18–19 Februari 2026. Kegiatan tersebut dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Pelaksanaan ujian dilakukan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting. Ujian ini merupakan bagian penting dalam rangkaian seleksi untuk mengukur kompetensi dan kesiapan calon Hakim Tinggi Peradilan Agama.

Tiga peserta yang mengikuti ujian wawancara tersebut adalah Dra. Siti Muarofah Sa`Adah, S.H., Dra. Nur Sholehah, M.H., dan Drs. Mohammad Hafizh Bula, M.H. Masing-masing peserta menjalani sesi wawancara secara bergantian sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setiap peserta diuji oleh enam orang penguji. Proses pengujian berlangsung secara bergiliran dengan materi yang berbeda pada setiap sesi.

Materi yang diujikan dalam wawancara meliputi Visi, Misi dan Kebijakan, Administrasi Yustisial, Hukum Formil, Hukum Materil, Manajemen Pengawasan, serta Manajemen Sumber Daya Manusia dan Keuangan. Keenam materi tersebut dirancang untuk mengukur kapasitas intelektual, integritas, serta kemampuan manajerial para calon. Para penguji mendalami pemahaman peserta terhadap kebijakan peradilan dan implementasinya di satuan kerja. Selain itu, peserta juga diuji terkait kemampuan analisis hukum dan pengelolaan organisasi peradilan secara profesional.

Bobot penilaian ujian wawancara ini sebesar 20 persen dari keseluruhan tahapan seleksi. Penilaian tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan kelulusan peserta ke tahap berikutnya. Pelaksanaan ujian secara daring tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan transparansi. “Ujian wawancara ini bertujuan memastikan calon Hakim Tinggi memiliki kompetensi, integritas, dan visi kepemimpinan yang selaras dengan kebutuhan peradilan agama,” ujar salah satu penguji dalam kegiatan tersebut.