Malang, 13 Februari 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan retensi arsip sebagai wujud komitmen dalam menjaga efisiensi dan ketertiban dokumen perkara. Kegiatan ini difokuskan pada pengelolaan arsip yang tersimpan di kantor lama PA Kab. Malang. Retensi dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan administrasi secara berkelanjutan.
Pelaksanaan retensi arsip melibatkan unsur kepaniteraan dan kesekretariatan secara terpadu. Tim melakukan pemilahan terhadap berkas perkara yang telah memasuki masa retensi sesuai jadwal retensi arsip yang berlaku. Setiap dokumen diteliti kelengkapan dan status hukumnya sebelum ditentukan tindak lanjutnya. Proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian guna memastikan tidak ada dokumen penting yang terabaikan.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Kholid Darmawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa retensi arsip merupakan bagian penting dari tata kelola administrasi perkara. Menurutnya, pengelolaan arsip yang tertib akan memudahkan proses penelusuran data apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi indikator akuntabilitas lembaga dalam menjaga dokumen negara. Dengan arsip yang terkelola baik, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Lebih lanjut, Panitera menjelaskan bahwa fokus pada arsip di kantor lama merupakan langkah strategis untuk menata kembali dokumen yang telah lama tersimpan. Penataan ini bertujuan menciptakan ruang penyimpanan yang lebih tertib dan representatif. Selain itu, retensi arsip membantu mengurangi penumpukan berkas yang sudah tidak memiliki nilai guna administratif. Dengan demikian, pengelolaan ruang dan dokumen menjadi lebih optimal.
Kegiatan retensi arsip ini diharapkan mampu memperkuat budaya tertib administrasi di lingkungan satuan kerja. Seluruh aparatur didorong untuk memiliki kesadaran bersama dalam menjaga kelengkapan dan keamanan arsip. Melalui langkah ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang modern dan profesional. Ke depan, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan berkelanjutan.