Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Lumajang Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES., melakukan kontrol langsung terhadap sinkronisasi data E-AC dan minutasi perkara ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kepaniteraan dengan melibatkan petugas E AC dan Petugas Minutasi. Kontrol ini bertujuan memastikan seluruh data perkara yang telah diputus terinput secara lengkap dan akurat. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan tertib administrasi perkara di PA Lumajang.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua meneliti kesesuaian antara data pada aplikasi E-AC dengan data minutasi yang telah diunggah ke SIPP. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan administrasi agar tidak terjadi selisih data. Pemeriksaan dilakukan secara sampling terhadap sejumlah perkara yang telah diminutasi. Hasil kontrol menunjukkan bahwa sebagian besar data telah sinkron, meskipun masih terdapat beberapa hal teknis yang perlu segera disempurnakan.

Wakil Ketua PA Lumajang menyampaikan bahwa sinkronisasi data merupakan bagian penting dari transparansi layanan peradilan. “Sinkronisasi antara E-AC dan SIPP harus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada perbedaan data yang dapat mempengaruhi akurasi laporan perkara,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar seluruh petugas senantiasa memperbarui data tepat waktu setelah proses minutasi selesai. Menurutnya, ketepatan input data mencerminkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga peradilan.

Lebih lanjut, Wakil Ketua berharap kegiatan kontrol seperti ini dapat menjadi agenda rutin. “Kita ingin memastikan seluruh administrasi perkara berjalan sesuai standar dan mendukung pelayanan prima kepada masyarakat,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa koordinasi antarbagian menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas data pada sistem informasi peradilan. Dengan adanya kontrol berkala ini, PA Lumajang diharapkan semakin optimal dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, dan transparan.