img-logo img-logo
MAHASISWA PPL STAI NURUL HUDA PRAKTEK SIDANG SEMU DI PA SITUBONDO
MAHASISWA PPL STAI NURUL HUDA PRAKTEK SIDANG SEMU DI PA SITUBONDO
Tanggal Rilis Berita : 04 Maret 2026, Pukul 11:20 WIB, Telah dilihat 19 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Selasa, 03 Maret 2026, mahasiswa PPL STAI Nurul Huda melaksanakan praktik Sidang Semu di Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan tersebut didampingi langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I. Sidang semu berlangsung di ruang sidang 2 dengan suasana yang tertib dan penuh semangat belajar. Para mahasiswa tampak antusias mengikuti setiap tahapan simulasi yang dilaksanakan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang sedang mereka jalani. Melalui praktik ini, mahasiswa memperoleh gambaran nyata tentang dinamika persidangan di lingkungan peradilan agama.

WhatsApp Image 2026 03 03 at 13.32.50

Simulasi sidang semu ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai proses persidangan dari awal hingga akhir. Mahasiswa memerankan berbagai posisi dalam persidangan, mulai dari majelis hakim, panitera pengganti, hingga para pihak yang berperkara. Setiap tahapan diperagakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di peradilan agama. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mempraktikkannya secara langsung. Hakim pendamping memberikan arahan pada setiap sesi agar jalannya simulasi tetap sesuai prosedur. Proses ini menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam memahami teknis persidangan.

WhatsApp Image 2026 03 03 at 13.32.54

Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa diajarkan berbagai aspek penting dalam proses hukum. Mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan identitas para pihak, pembacaan gugatan atau permohonan, hingga penyampaian kesimpulan. Hakim Moh. Bahrul Ulum menjelaskan pentingnya ketelitian dan ketegasan dalam memimpin persidangan. “Seorang hakim harus mampu menjaga wibawa persidangan sekaligus memastikan para pihak mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyampaikan pendapatnya,” ujarnya di hadapan mahasiswa. Ia juga menekankan pentingnya memahami hukum acara secara komprehensif. Penjelasan tersebut disambut dengan perhatian serius dari seluruh peserta.

Selain aspek teknis, mahasiswa juga dibekali dengan pemahaman mengenai etika dan sikap profesional di ruang sidang. Hakim pendamping mencontohkan bagaimana komunikasi yang santun namun tegas harus diterapkan dalam setiap persidangan. Ia menjelaskan bahwa integritas dan netralitas menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas peradilan. “Ilmu hukum bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang tanggung jawab moral,” tegasnya. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk bertanya dan mendiskusikan berbagai kendala yang mungkin muncul dalam praktik nyata. Diskusi tersebut berlangsung interaktif dan memperkaya wawasan peserta.