Pengadilan Agama Situbondo menggelar kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo pada Jumat, 06 Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pengadilan Agama Situbondo dengan suasana khidmat dan penuh semangat kolaborasi. Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo beserta jajarannya. Selain itu, turut hadir Ketua, para hakim, serta aparatur Pengadilan Agama Situbondo yang mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga. Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi’, M.H., menyampaikan, “Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak.”

Perjanjian kerja sama yang ditandatangani tersebut berfokus pada Sinergitas Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian serta Perlindungan Pasangan Suami Istri Pasca Dispensasi Kawin di Kabupaten Situbondo. Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum keluarga. Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga berupaya menghadirkan solusi yang lebih komprehensif bagi para pihak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan. Pengadilan Agama Situbondo memiliki peran penting dalam proses penyelesaian perkara keluarga. Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan dukungan melalui program pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja. “Kami ingin memastikan bahwa setelah perceraian, hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi secara layak,” ujar salah satu perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Situbondo Drs. Safi’, M.H., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama yang baik antara Pengadilan Agama Situbondo dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo. Ia menegaskan bahwa permasalahan pasca perceraian sering kali tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh kepada masyarakat. Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk membantu para pihak agar tetap dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menghadapi persoalan rumah tangga. Drs. Safi’, M.H., juga berharap kerja sama ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata. “Kami berharap MoU ini tidak hanya menjadi dokumen seremonial, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk membantu masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan penandatanganan MoU berlangsung dengan tertib dan lancar, diawali dengan sambutan dari para pihak yang terlibat. Setelah itu dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan dokumen kerja sama oleh Ketua Pengadilan Agama Situbondo dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo. Prosesi tersebut disaksikan oleh para hakim serta aparatur Pengadilan Agama Situbondo yang hadir dalam kegiatan tersebut. Momen penandatanganan ini menjadi simbol kuatnya komitmen kedua lembaga dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Suasana kebersamaan dan semangat sinergi terasa dalam setiap rangkaian kegiatan yang berlangsung. Salah satu peserta kegiatan menyampaikan, “Kerja sama ini menjadi langkah positif dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.”
Melalui kerja sama ini, diharapkan berbagai program pemberdayaan dapat diberikan kepada perempuan yang menjadi kepala keluarga setelah perceraian. Program tersebut dapat berupa pelatihan keterampilan, akses informasi ketenagakerjaan, hingga pendampingan dalam memperoleh pekerjaan. Hal ini penting untuk membantu perempuan agar tetap memiliki kemandirian ekonomi setelah perceraian. Selain itu, perlindungan terhadap pasangan suami istri yang menikah melalui dispensasi kawin juga menjadi perhatian dalam kerja sama ini. Edukasi serta pendampingan diharapkan dapat meminimalkan potensi permasalahan rumah tangga di masa mendatang. “Upaya pemberdayaan ini penting agar masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar salah satu aparatur Pengadilan Agama Situbondo.