img-logo img-logo
Optimalkan Transformasi Digital, PA Bondowoso Fasilitasi Sidang Saksi via Layar Monitor
Optimalkan Transformasi Digital, PA Bondowoso Fasilitasi Sidang Saksi via Layar Monitor
Tanggal Rilis Berita : 09 Maret 2026, Pukul 11:17 WIB, Telah dilihat 28 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bondowoso

 

Pengadilan Agama Bondowoso kembali memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi melalui teleconference pada Senin (9/3). Persidangan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan bantuan pemeriksaan saksi dari Pengadilan Agama Bondowoso kepada pihak luar. Fokus agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk perkara isbat nikah dengan nomor register 77/Pdt.P/2026/PA.Bdw. Kerja sama ini membuktikan bahwa koordinasi antar-instansi peradilan tetap solid demi memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan.


 

Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, Pengadilan Agama Cibinong bertindak sebagai fasilitator penyedia sarana sidang bagi para saksi yang berdomisili di wilayahnya. Di ruang sidang utama Bondowoso, persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Amni Trisnawati, S.H.I., M.A. Beliau menjalankan proses pemeriksaan dengan didampingi oleh Atik Yuliana, S.H. selaku Panitera Pengganti yang bertugas mencatat berita acara persidangan. Kehadiran tim persidangan yang kompeten memastikan bahwa hak-hak hukum para pihak tetap terpenuhi meskipun dibatasi oleh jarak geografis.


 

2


 

Penggunaan media komunikasi virtual ini merupakan bagian dari transformasi digital Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang cepat dan berbiaya ringan. Amni Trisnawati, S.H.I., M.A., selaku hakim menekankan bahwa validitas keterangan saksi tetap terjaga dengan pengawasan ketat melalui layar monitor yang terhubung secara real-time. "Inovasi teleconference ini sangat membantu warga agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," ungkap beliau saat memimpin sidang. Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen lembaga dalam menghadirkan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.


 

Agenda pemeriksaan saksi isbat nikah ini berjalan dengan lancar tanpa kendala teknis yang menghambat komunikasi dua arah. Seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi di PA Cibinong dapat diterima dengan jelas oleh majelis hakim di PA Bondowoso untuk dipertimbangkan dalam putusan. Keberhasilan sidang jarak jauh ini menjadi bukti nyata kesiapan infrastruktur digital yang dimiliki oleh kedua satuan kerja peradilan tersebut. Harapannya, pola kolaborasi seperti ini terus ditingkatkan guna mendukung transparansi dan efektivitas birokrasi di lingkungan peradilan agama.