Lumajang – Agen Perubahan Pengadilan Agama Lumajang, Dr. Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn., bersama Panitera PA Lumajang, Khadimul Huda, S.H., M.H., menggelar diskusi terkait efektivitas Aplikasi Sidara-Cesika (Sistem Informasi Data Perkara Perceraian dan Dispensasi Kawin). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Maret 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Lobby Kantor Pengadilan Agama Lumajang. Pembahasan ini difokuskan pada pemanfaatan aplikasi sebagai instrumen pengelolaan data perkara yang berkaitan dengan isu perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Lumajang.

Dalam diskusi tersebut, Sidara-Cesika dipandang sebagai inovasi yang mampu menyediakan basis data yang terintegrasi mengenai perkara perceraian dan dispensasi kawin. Melalui aplikasi ini, data perkara dapat dianalisis untuk mengetahui tren, pola, serta faktor yang mempengaruhi tingginya permohonan dispensasi kawin. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengadilan dan pemangku kepentingan dalam merumuskan langkah strategis untuk menekan angka perkawinan anak.

Panitera PA Lumajang, Khadimul Huda, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberadaan sistem informasi seperti Sidara-Cesika sangat penting dalam mendukung pengambilan kebijakan berbasis data. Ia menegaskan bahwa data perkara yang terkelola dengan baik akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi sosial yang terjadi di masyarakat. “Aplikasi Sidara-Cesika membantu kami dalam mengidentifikasi perkembangan perkara perceraian dan dispensasi kawin secara lebih terstruktur, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyusun langkah-langkah pencegahan perkawinan anak di bawah umur,” ujar Khadimul Huda.

Sementara itu, Dr. Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn. menegaskan bahwa inovasi digital merupakan bagian penting dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan peradilan. Ia menilai bahwa pemanfaatan teknologi informasi tidak hanya berfungsi untuk mendukung administrasi perkara, tetapi juga dapat berkontribusi pada penyelesaian persoalan sosial di masyarakat. Dengan penguatan sistem data melalui Sidara-Cesika, diharapkan upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Lumajang dapat dilakukan secara lebih terarah dan berbasis informasi yang akurat.