Lumajang - Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, dilaksanakan kegiatan konsultasi terkait kuasa insidentil untuk pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama Lumajang. Konsultasi tersebut dilakukan oleh salah satu advokat dengan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Achmad Chozin, S.H. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan mengenai ketentuan dan prosedur pemberian kuasa insidentil dalam proses pengucapan ikrar talak.

Dalam konsultasi tersebut dibahas mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan kuasa insidentil. Panitera Muda Gugatan memberikan penjelasan terkait dasar hukum serta batasan penggunaan kuasa insidentil dalam persidangan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pengucapan ikrar talak tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, diskusi juga menyinggung praktik penerapan di lapangan yang sering ditemui dalam perkara perceraian. Berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh advokat dijawab secara rinci guna memberikan pemahaman yang lebih jelas. Dengan adanya konsultasi ini diharapkan tidak terjadi kekeliruan dalam proses pengajuan maupun pelaksanaan kuasa insidentil.

Panitera Muda Gugatan, Bapak H. Achmad Chozin, S.H., menyampaikan bahwa pemahaman mengenai kuasa insidentil sangat penting bagi para pihak yang beracara di pengadilan. “Kuasa insidentil untuk pengucapan ikrar talak harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar proses persidangan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa konsultasi seperti ini merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan informasi yang jelas kepada para pencari keadilan.