img-logo img-logo
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Kewarisan yang Berlokasi di Kecamatan Kabuh
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Kewarisan yang Berlokasi di Kecamatan Kabuh
Tanggal Rilis Berita : 12 Maret 2026, Pukul 11:54 WIB, Telah dilihat 18 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 11 Maret 2026

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Kewarisan yang berlokasi di Desa Kabuh dan Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, sebagai bagian dari proses pembuktian yang diperlukan dalam persidangan. Sidang Pemeriksaan di Tempat (PS) ini merupakan bagian dari sidang perkara Kewarisan dengan nomor perkara 2804/Pdt.G/2025/PA.Jbg. Majelis Hakim yang melaksanakan pemeriksaan setempat terdiri dari Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A. sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Drs. Arif Irfan, S.H., M.Hum. dan Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. serta Panitera Pengganti, Nurul Kumtianawati, S.H., M.H. Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual dan objektif terkait objek yang relevan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

image host

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis yang menangani perkara, didampingi oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara dengan kuasa hukumnya. Pelaksanaan pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama. Dalam pemeriksaan setempat tersebut, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung ke objek yang terdiri tanah yang berada di Desa Kabuh dan Desa Karangpakis.

image host

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu instrumen penting dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjamin tercapainya keadilan substantif bagi para pencari keadilan. Melalui kegiatan ini, Majelis Hakim dapat menggali fakta secara langsung tanpa hanya bergantung pada keterangan tertulis maupun lisan para pihak. Hal tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Jombang dalam menghadirkan proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Kehadiran aparat desa setempat juga turut membantu kelancaran kegiatan dengan memberikan informasi yang dibutuhkan secara objektif dan proporsional.

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses penyelesaian perkara Kewarisan dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi para pihak. Pengadilan Agama Jombang senantiasa berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan hukum. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelayanan prima Pengadilan Agama Jombang kepada masyarakat pencari keadilan. Pengadilan Agama Jombang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan demi terwujudnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (lcs)