Pengadilan Agama (PA) Lumajang menerima kunjungan koordinasi dari pihak Penggugat yang terdaftar dalam perkara di PA Sampit pada Selasa (31/03/2026). Kedatangan pihak tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi intensif mengenai prosedur pelaksanaan sidang melalui media teleconference di wilayah hukum Lumajang. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan persidangan elektronik dapat berjalan efisien tanpa kendala teknis yang berarti.

Panitera Muda (Panmud) Gugatan PA Lumajang – H. Achmad Chozin, S.H. menyambut langsung konsultasi tersebut untuk memberikan penjelasan mendetail terkait persyaratan administrasi persidangan daring. Beliau memaparkan bahwa fasilitas ruang sidang elektronik di PA Lumajang telah siap sepenuhnya untuk mendukung integrasi sistem dengan satuan kerja peradilan lainnya. Koordinasi ini sangat krusial mengingat adanya perbedaan jarak geografis yang cukup jauh antara wilayah Kalimantan Tengah dan Jawa Timur.

Dalam sesi konsultasi tersebut, pihak Penggugat mendapatkan arahan mengenai pengisian formulir permohonan sidang jarak jauh dan verifikasi identitas digital. Petugas menjelaskan bahwa sinergi ini merupakan bagian dari implementasi peradilan modern yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan di era digital. Seluruh proses pemeriksaan saksi maupun pembuktian nantinya akan tetap mengedepankan prinsip hukum acara yang berlaku meskipun dilakukan secara virtual.

Pihak Penggugat menyatakan rasa syukur dan apresiasi atas layanan konsultasi yang informatif serta profesional dari tim kepaniteraan PA Lumajang. Kesiapan infrastruktur dan sambutan yang ramah menjadi faktor penting dalam memberikan rasa tenang bagi masyarakat yang sedang menjalani proses hukum. Melalui kolaborasi antar pengadilan ini, diharapkan proses pencarian keadilan menjadi lebih murah, cepat, dan transparan bagi semua pihak.