img-logo img-logo
Optimalisasi Anggaran, PA Bondowoso Ikuti Rapat Koordinasi Nasional
Optimalisasi Anggaran, PA Bondowoso Ikuti Rapat Koordinasi Nasional
Tanggal Rilis Berita : 13 April 2026, Pukul 15:11 WIB, Telah dilihat 18 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bondowoso

 

Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menyelenggarakan rapat koordinasi mengenai percepatan dan optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2026 pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini diikuti oleh Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Bondowoso, Zaenul Yusufi, S.H.I., bersama operator anggaran Nurul Aulia, S.E. Fokus utama pertemuan ini adalah menjaga kualitas penyerapan belanja pegawai serta menindaklanjuti tambahan anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Agenda ini menjadi sangat krusial mengingat adanya kenaikan signifikan pada pagu belanja pegawai Mahkamah Agung RI yang kini mencapai Rp18,81 triliun.


 

Dalam pemaparannya, Kepala Biro Keuangan menyampaikan bahwa tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk mengakomodasi kenaikan tunjangan hakim serta pengangkatan pegawai PPPK dan CPNS. Realisasi belanja pegawai hingga Triwulan I tahun 2026 tercatat sebesar 21,97%, yang secara teknis masih melampaui target minimal sebesar 20%. Namun, terdapat peringatan mengenai penurunan capaian realisasi sebesar 19,92% jika dibandingkan dengan kondisi sebelum adanya penambahan pagu. Oleh karena itu, setiap satuan kerja diminta untuk melakukan monitoring berkala guna menghindari deviasi yang tinggi pada target triwulan berikutnya.


 

2


 

Rapat ini juga membahas secara teknis mengenai pembayaran kekurangan tunjangan hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Kekurangan tunjangan ini berlaku surut mulai Oktober 2025 dan akan dibayarkan kepada hakim yang masih aktif minimal per tanggal 1 Oktober 2026. Bagi hakim yang telah pensiun atau meninggal dunia setelah periode tersebut, pembayaran tetap dapat diproses melalui mekanisme LS Bendahara atau gaji terusan. Satuan kerja ditekankan untuk teliti dalam memisahkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kekurangan tunjangan sesuai dengan tahun anggarannya masing-masing.


 

Sebagai langkah akhir, seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diinstruksikan untuk segera menyelesaikan RPD Halaman III DIPA melalui aplikasi SAKTI paling lambat 15 April 2026. Sekretaris satuan kerja yang sedang dalam masa mutasi tetap diwajibkan berkoordinasi dengan satuan kerja lama agar proses administrasi ini tidak terkendala. Upaya koordinasi ini bertujuan agar seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung tetap mempertahankan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada kategori sangat baik. Dengan partisipasi aktif dalam rapat ini, Pengadilan Agama Bondowoso berkomitmen mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.