Sekretaris PA Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I., bersama Kasubbag Umum dan Keuangan Juminem, S.H., M.Hum. dan Kasubbag PTIP Anita Nurhikma, S.H., M.Hum. menghadiri rapat Koordinasi Percepatan dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran Tahun 2026 secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Senin, (13/4/2026). Keikutsertaan PA Kota Madiun ini berdasarkan surat undangan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 429/BUA.3/UND.KU1.1/IV/2026, tanggal 8 April 2026 perihal Percepatan dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran Tahun 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh Pengaadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan rapat Koordinasi Percepatan dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran Tahun 2026 dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan anggaran tahun 2026, serta menjaga kualitas dan ketepatan penyerapan belanja pegawai. Beliau menekankan bahwa penyerapan anggaran bukan sekadar angka serapan, melainkan cerminan dari kualitas perencanaan dan eksekusi program kerja. Beliau menegaskan bahwa optimalisasi belanja pegawai harus dilakukan secara presisi, mengingat dampaknya yang langsung bersentuhan dengan hak-hak aparatur sipil negara di lingkungan peradilan.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah adanya perubahan alokasi pagu anggaran. Berdasarkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) Nomor S-54/MK/AG/2026 per April 2026, Mahkamah Agung RI menerima tambahan anggaran signifikan pada pos belanja pegawai. Kenaikan alokasi ini secara spesifik dilatarbelakangi oleh beberapa kebijakan fundamental, antara lain: Penyesuaian Tunjangan: Peningkatan kesejahteraan bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc; Akomodasi PPPK: Pengalokasian gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2025 yang sebelumnya belum ter-cover dalam pagu awal TA 2026; Perubahan Status Kepegawaian: Penyesuaian hak keuangan bagi CPNS yang telah beralih status menjadi PNS penuh (100%).
Memasuki evaluasi Triwulan I, data menunjukkan bahwa realisasi belanja pegawai sebelum adanya tambahan anggaran tumbuh positif di angka 21,89%. Namun, pasca-penambahan anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), persentase realisasi tersebut secara sistem terkoreksi menjadi 1,97%.
Meskipun secara nominal terdapat pertumbuhan, penurunan capaian realisasi sebesar 19,92% dari sisi persentase ini menjadi atensi khusus bagi setiap satuan kerja. Kepala Biro Keuangan mengingatkan agar setiap satuan kerja tetap waspada terhadap deviasi anggaran.
"Monitoring berkala wajib dilakukan untuk meminimalkan selisih antara rencana penarikan dana dengan realisasi di lapangan. Tujuannya jelas, yakni mempertahankan predikat nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dalam kategori Sangat Baik," tegas Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI.
Selain bahasan serapan, forum juga mengupas tuntas teknis pembayaran kekurangan tunjangan hakim sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Hal ini menjadi informasi vital bagi tim keuangan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses administrasi maupun pembayaran.
Bagi PA Kota Madiun, keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud nyata komitmen dalam mendukung visi Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang agung melalui manajemen keuangan yang sehat, tertib, dan berorientasi pada hasil. Dengan pemahaman yang komprehensif atas dinamika anggaran terbaru, PA Kota Madiun siap mengakselerasi penyerapan anggaran di triwulan berikutnya secara tepat waktu dan tepat sasaran.