Lumajang — Panitera Pengadilan Agama (PA) Lumajang H. Khadimul Huda, S.H., M.H., melakukan koordinasi dengan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Lumajang Tenny Pantow Tambariki, S.H. terkait penyesuaian panjar biaya perkara e-Court. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026 di Pengadilan Negeri Lumajang. Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan biaya perkara berbasis elektronik antara PA dan PN. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dan penuh keterbukaan antar kedua instansi peradilan. Dalam diskusi tersebut, dibahas berbagai komponen panjar biaya perkara yang perlu disesuaikan. Selain itu, kedua pihak juga meninjau praktik yang selama ini berjalan di masing-masing pengadilan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan signifikan yang dapat membingungkan para pihak berperkara.
Penyesuaian panjar biaya perkara e-Court dinilai penting seiring dengan peningkatan penggunaan layanan peradilan berbasis elektronik. Dengan adanya keseragaman, diharapkan proses administrasi perkara menjadi lebih transparan dan mudah dipahami. Koordinasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung modernisasi sistem peradilan. Sinergi antar lembaga peradilan menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan adanya keselarasan dalam penetapan panjar biaya perkara e-Court, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan kemudahan dalam berperkara,” ujar H. Khadimul Huda. Ia menambahkan bahwa ke depan komunikasi antar lembaga akan terus ditingkatkan. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan dapat terus ditingkatkan.