img-logo img-logo
Perkuat Literasi Hukum Masyarakat, Hakim PA Kabupaten Malang Gelar Penyuluhan di Karangwidoro
Perkuat Literasi Hukum Masyarakat, Hakim PA Kabupaten Malang Gelar Penyuluhan di Karangwidoro
Tanggal Rilis Berita : 15 April 2026, Pukul 15:48 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 15 April 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat secara langsung di tingkat desa. Penyuluhan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum, khususnya di bidang peradilan agama. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya.

image host

 

Kegiatan ini menghadirkan Hakim PA Kab. Malang - Drs. H. Abd. Rouf., M.H., sebagai narasumber utama. Dalam penyampaiannya, beliau memberikan penjelasan yang komprehensif terkait berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat. Materi yang disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Para peserta mengikuti kegiatan dengan penuh antusias dan interaktif.

Dalam penyuluhan tersebut, Drs. H. Abd. Rouf., M.H. juga menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari. “Pada dasarnya terdapat banyak permasalahan hukum di masyarakat yang dapat dicegah apabila masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup” ujar beliau. Selain itu, beliau juga memberikan contoh-contoh kasus yang relevan agar mudah dipahami oleh peserta. Hal ini membuat materi yang disampaikan menjadi lebih aplikatif dan membumi.

image host

Kegiatan penyuluhan ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk berdialog langsung dengan aparat peradilan. Warga diberikan kesempatan untuk bertanya terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Diskusi berlangsung dengan suasana yang terbuka dan komunikatif. Dengan adanya interaksi ini, diharapkan masyarakat merasa lebih dekat dengan lembaga peradilan.