
Kediri, 16 April 2026 - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) pada hari ini guna menindaklanjuti perkara izin poligami nomor 118/Pdt.G/2026/PA.Kdr. Kegiatan yang dimulai tepat pukul 09:30 WIB ini menyasar dua lokasi strategis, yakni rumah kediaman pertama Penggugat di Jl. Ngadisimo Utara II No.82 serta kediaman kedua yang terletak di Dusun Ngadisimo II Buntu 4 B, Kelurahan Ngadirejo. Pemeriksaan ini dihadiri secara langsung oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta para pihak berperkara untuk melihat secara nyata kondisi sarana dan prasarana penunjang rumah tangga yang ada. Selama rentang waktu hingga pukul 11:00 WIB, tim melakukan pengamatan mendalam terhadap kelayakan hunian dan fasilitas di kedua lokasi guna memastikan aspek keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ketua Majelis Hakim perkara ini, Bapak Drs. Achmad Muntafa, M.H., memberikan penegasan mengenai urgensi dari pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini. Beliau menyampaikan, "Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menggali kebenaran materiil guna memastikan bahwa syarat-syarat dalam permohonan izin poligami, terutama mengenai kemampuan dan jaminan keadilan bagi para istri, benar-benar terpenuhi di lapangan. Kami tidak hanya terpaku pada berkas di atas meja, namun harus melihat langsung realitas kehidupan para pihak agar putusan yang dihasilkan nantinya benar-benar membawa kemaslahatan bagi keluarga tersebut. Hal ini sangat penting untuk menjamin hak-hak istri dan anak-anak tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku."

Senada dengan hal tersebut, Panitera Pengganti perkara nomor 118/Pdt.G/2026/PA.Kdr, Bapak MUH YANUAR ARIFIN, S.H., menyoroti aspek prosedural dan transparansi selama proses pemeriksaan berlangsung. Dalam kutipannya, beliau menjelaskan, "Tugas kami adalah memastikan seluruh fakta yang ditemukan di dua lokasi Ngadisimo ini tercatat secara akurat dalam berita acara sidang untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim selanjutnya. Kehadiran kami di sini juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan memberikan ruang bagi para pihak untuk memberikan penjelasan langsung terkait objek yang diperiksa. Administrasi perkara yang tertib harus didukung oleh validasi data lapangan yang kuat, sehingga proses persidangan di Pengadilan Agama Kota Kediri dapat dipertanggungjawabkan secara formil maupun materiil kepada publik."
Seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan setempat di kedua lokasi di wilayah Kecamatan Kota Kediri tersebut berjalan dengan sangat tertib, aman, dan lancar tanpa kendala yang berarti. Aparatur PA Kota Kediri menunjukkan profesionalisme tinggi dengan melakukan koordinasi yang baik dengan pemerintah kelurahan setempat sehingga proses identifikasi fisik bangunan berlangsung efisien. Para pihak berperkara juga bersikap kooperatif selama proses verifikasi berlangsung, mulai dari pengecekan batas-batas bangunan hingga fasilitas pendukung lainnya. Kelancaran agenda ini mencerminkan dedikasi kuat dari PA Kota Kediri dalam memberikan pelayanan hukum yang prima dan objektif bagi masyarakat pencari keadilan. (anw)