img-logo img-logo
Pengadilan Agama Tuban Sukses Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) Gugatan Perdata
Pengadilan Agama Tuban Sukses Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) Gugatan Perdata
Tanggal Rilis Berita : 17 April 2026, Pukul 07:36 WIB, Telah dilihat 25 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tuban

 

Pengadilan Agama Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan melalui kegiatan persidangan secara langsung di luar gedung pengadilan. Tepat pada hari Kamis, 16 April 2026, pukul 13.00 WIB, tim dari Pengadilan Agama Tuban melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat atau descente. Kegiatan krusial ini dilakukan untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa harta bersama yang terdaftar secara resmi di kepaniteraan pengadilan agama tersebut. Perkara perdata tersebut secara administratif telah tercatat dengan nomor register No. 2117/Pdt.G/2025/PA.Tbn. Tujuan utama dari pemeriksaan kali ini adalah untuk memastikan keberadaan, kondisi fisik bangunan, dan batas-batas objek sengketa berupa sebuah bangunan ruko atau rumah toko. Langkah hukum ini sangat penting dilakukan agar putusan majelis hakim yang dihasilkan nantinya tidak bersifat ilusir atau sulit untuk dieksekusi secara riil. Rombongan majelis hakim tiba di lokasi sengketa ruko tersebut secara tepat waktu dengan didampingi langsung oleh seorang panitera pengganti. Kehadiran majelis hakim secara langsung di lokasi bangunan ini juga menjadi bentuk nyata transparansi peradilan kepada masyarakat umum di wilayah Tuban. Cuaca yang sangat cerah pada siang hari itu turut mendukung kelancaran proses pemeriksaan objek sengketa ruko sejak awal hingga kegiatan berakhir.

 

 

Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan setempat ini dipimpin langsung oleh susunan Majelis Hakim yang telah ditunjuk secara khusus untuk menangani perkara sengketa ruko tersebut. Bertindak selaku Hakim Ketua adalah Bapak Marwan, S.Ag., M.Ag., yang memimpin jalannya pemeriksaan bangunan ruko dengan penuh wibawa dan ketelitian tinggi. Turut hadir mendampingi beliau adalah dua orang hakim anggota yang sangat kompeten, yakni Bapak Drs. Ihsan dan Bapak Drs. Muntasir, M.H.P. Selain susunan majelis hakim yang lengkap, kegiatan ini juga didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Drs. H. Mat Busiril, M.H. yang bertugas mencatat seluruh temuan. Proses pemeriksaan fisik bangunan ruko ini tentunya tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan perangkat desa setempat secara sangat aktif dan kooperatif. Kepala desa beserta jajarannya turut hadir di lokasi bangunan ruko untuk memberikan kesaksian langsung mengenai letak pasti serta batas-batas kepemilikan. Kolaborasi yang baik dengan aparat desa ini sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan identifikasi batas-batas dinding bangunan objek ruko. Menanggapi kelancaran koordinasi di lapangan tersebut, Hakim Ketua Marwan, S.Ag., M.Ag., memberikan apresiasinya secara langsung kepada semua pihak yang hadir. "Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh perangkat desa, karena pemeriksaan setempat atas objek ruko ini adalah instrumen mutlak untuk memverifikasi dalil gugatan," ujar Hakim Ketua Marwan.

 

 

image host

 

 

Memasuki agenda inti persidangan lapangan, majelis hakim langsung bergerak menuju ke dalam bangunan ruko yang telah disebutkan secara rinci dalam berkas gugatan. Proses pengukuran luas bangunan serta pemeriksaan kondisi ruangan dilakukan secara cermat dengan melibatkan pihak penggugat maupun tergugat agar tercipta keadilan. Setiap batas ruko, baik yang bersebelahan dengan bangunan lain di sisi kanan maupun kiri, dicocokkan langsung dengan dokumen sertifikat hak milik yang ada. Pemeriksaan fisik ruko ini berjalan dengan sangat tertib berkat pengamanan serta arahan yang sangat jelas dari majelis hakim kepada semua pihak. Masyarakat di sekitar ruko komersial tersebut juga tampak memperhatikan jalannya proses hukum ini dengan cukup antusias namun tetap menjaga jarak aman. Majelis hakim memastikan sama sekali tidak ada satu pun detail ruangan, lantai, atau ukuran luas ruko yang terlewat dari pengamatan langsung mereka. Langkah turun langsung meninjau ruko ini membuktikan bahwa Pengadilan Agama Tuban selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memutus sebuah perkara kebendaan. Bapak Drs. Ihsan selaku Hakim Anggota turut memberikan pandangannya secara spesifik mengenai proses pencocokan data fisik bangunan ruko komersial tersebut. "Saya mengamati langsung bahwa ruko yang disengketakan ini secara fisik telah sesuai ukurannya dengan sertifikat, dan temuan ini adalah fakta hukum berharga," tegas Drs. Ihsan mengamati bangunan.

 

 

Selama seluruh proses pemeriksaan lantai satu dan lantai dua ruko berlangsung, Panitera Pengganti dengan sigap mendokumentasikan setiap instruksi teknis majelis hakim. Segala bentuk perubahan bentuk fisik atau renovasi yang mungkin pernah terjadi pada bangunan ruko sengketa tersebut dianalisis secara komprehensif di tempat. Pemeriksaan setempat terhadap bangunan komersial ini bukanlah sekadar formalitas belaka, melainkan sebuah prosedur mutlak untuk memastikan keberadaan fisik objek sengketa. Keterangan-keterangan tambahan dari tetangga sebelah bangunan yang difasilitasi oleh perangkat desa juga langsung dicatat secara rinci ke dalam berita acara persidangan. Integritas data konkret mengenai kondisi ruko yang dihimpun langsung dari lapangan ini nantinya akan disandingkan secara cermat dengan alat bukti di persidangan. Majelis hakim juga sama sekali tidak segan-segan mengajukan pertanyaan yang mendetail mengenai riwayat kepemilikan ruko kepada pihak-pihak terkait di lokasi. Dialog hukum yang sangat konstruktif terus dibangun agar para pihak yang memperebutkan ruko ini merasa hak-hak perdatanya dilindungi oleh pengadilan secara adil. Menyikapi berbagai dinamika pengecekan fisik bangunan ruko yang terjadi di lapangan tersebut, Hakim Anggota Bapak Drs. Muntasir, M.H.P. ikut menyampaikan kesimpulannya. "Pemeriksaan fisik ruko ini kami lakukan seteliti mungkin demi memastikan kejelasan objek bangunan, sehingga putusan nanti benar-benar memberikan jaminan kepastian hukum," ungkap Drs. Muntasir.

 

 

image host

 

 

Setelah proses pemeriksaan bangunan ruko berlangsung dengan sangat lancar selama kurang lebih dua jam penuh, rangkaian kegiatan descente akhirnya dinyatakan selesai. Seluruh data ukuran pasti ruangan, batas-batas dinding bangunan ruko, dan kondisi terkini objek tersebut telah terekam dengan sempurna dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat. Dokumen berita acara pemeriksaan ruko tersebut kemudian langsung ditandatangani oleh Panitera Pengganti Bapak Drs. H. Mat Busiril, M.H. tepat di lokasi sengketa. Sebelum meninggalkan area perniagaan tersebut, Hakim Ketua kembali memberikan pengarahan singkat kepada para pihak yang bersengketa sebagai penutup agenda kegiatan. Beliau mengingatkan secara tegas kepada pihak penggugat dan tergugat bahwa agenda persidangan lanjutan akan dilaksanakan kembali di ruang sidang utama pekan depan. Para pihak yang memperebutkan aset ruko tersebut diminta untuk wajib hadir tepat waktu sesuai dengan relaas panggilan resmi dari pengadilan. Rombongan majelis hakim dan panitera akhirnya berpamitan dengan sangat ramah kepada jajaran perangkat desa serta para warga setempat yang hadir di sekitar ruko. Pelaksanaan pemeriksaan setempat ruko yang berjalan amat sukses dan aman ini kembali menegaskan dedikasi Pengadilan Agama Tuban dalam melayani para pencari keadilan. Dengan telah terkumpulnya fakta-fakta bangunan ruko yang sangat akurat, majelis hakim kini memiliki dasar pijakan yang jauh lebih kuat untuk menjatuhkan putusan.