Selasa, 21 April 2026, IKAHI Cabang Situbondo mengikuti Seminar Nasional dalam rangka Peringatan HUT IKAHI ke-73. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Para peserta mengikuti acara tersebut dari Media Center Pengadilan Negeri Situbondo. Seminar nasional ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman para hakim terhadap dinamika hukum terbaru. Kehadiran para anggota IKAHI Cabang Situbondo menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Acara berlangsung dengan penuh antusiasme sejak awal hingga akhir kegiatan.

Seminar nasional tersebut mengusung tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi pidana non-penjara dan tindakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.” Tema ini dinilai relevan dengan perkembangan hukum pidana yang tengah mengalami pembaruan signifikan. Para narasumber menyampaikan berbagai perspektif terkait implementasi aturan baru tersebut. Diskusi yang berlangsung memberikan wawasan mendalam bagi para peserta. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang bertukar pikiran antar praktisi dan akademisi hukum. Peserta tampak aktif mengikuti jalannya seminar dengan seksama.

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, dalam paparannya menyoroti potensi tantangan dalam penerapan KUHP 2023. Ia menegaskan bahwa adanya reformasi pidana harus diiringi dengan kesiapan aparat penegak hukum. “Reformasi pidana ini berpotensi menimbulkan disparitas putusan antar hakim,” ujarnya. Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting bagi para peserta seminar. Disparitas putusan dinilai dapat mempengaruhi rasa keadilan di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang jelas dalam implementasinya.
Lebih lanjut, Nugroho Setiadji juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menjatuhkan putusan. Ia mengingatkan bahwa hakim memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi baru sangat diperlukan. “Hakim harus mampu membaca konteks setiap perkara secara objektif,” tambahnya. Hal ini menjadi kunci dalam meminimalisir perbedaan putusan yang mencolok. Pesan tersebut disambut dengan perhatian serius oleh para peserta.
Sementara itu, Akademisi Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, turut memberikan pandangannya. Ia menyoroti aspek penting dalam KUHAP 2025, khususnya terkait syarat penahanan. Menurutnya, aturan tersebut perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan ketidakadilan. “Syarat penahanan objektif dalam KUHAP perlu ditinjau ulang agar tercipta fair trial,” ungkapnya. Pernyataan ini menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi dalam proses peradilan. Peserta seminar pun mencermati setiap poin yang disampaikan dengan seksama.