Bertempat di Media Center PA. Kab. Malang, para hakim PA. Kab. Malang melakukan DDTK :
”TEKNIK MENYUSUN PUTUSAN DENGAN MENGGUNAKAN AI”
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjawab tantangan zaman dengan hadirnya AI dalam kehidupan saat ini, demikian disampaikan Drs. Abd. Rouf, M.H. hakim PA. Kab. Malang sebagai instruktur DDTK yang diadakan pada hari Rabu, 22 April 2026 ini. Lebih lanjut Rouf menyampaikan bahwa teknologi AI harus dimanfaatkan secara maksimal oleh aparat peradilan untuk memudahkan dalam bekerja, khusunya bagi hakim dalam menyusun putusan.

Kegiatan DDTK tersebut diikuti oleh para hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan penuh antusias di ruang Media Center. Dalam sesi pelatihan, peserta diberikan pemahaman mengenai konsep dasar kecerdasan buatan serta penerapannya dalam membantu penyusunan putusan yang sistematis dan efisien. Selain itu, instruktur juga memaparkan batasan penggunaan AI agar tetap selaras dengan prinsip kehati-hatian, independensi hakim, serta kode etik peradilan. Diskusi interaktif pun berlangsung dinamis, di mana para peserta aktif bertukar pandangan terkait peluang dan tantangan pemanfaatan teknologi dalam praktik peradilan.
Drs. Abd. Rouf, M.H. menegaskan bahwa penggunaan AI bukan untuk menggantikan peran hakim, melainkan sebagai alat bantu dalam meningkatkan kualitas dan konsistensi putusan. “AI harus diposisikan sebagai pendukung kerja hakim, bukan sebagai pengambil keputusan, sehingga integritas dan independensi tetap terjaga,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi menjadi hal penting bagi aparatur peradilan di era digital. Dengan pemanfaatan yang tepat, AI dapat membantu mempercepat proses administrasi serta memperkaya referensi hukum dalam penyusunan putusan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan inovasi berbasis teknologi untuk mendukung kinerja peradilan yang modern dan responsif. DDTK ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi hakim dalam memanfaatkan teknologi secara bijak dan profesional. Ke depan, pemanfaatan AI diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan demikian, Pengadilan Agama Kabupaten Malang siap menjawab tantangan zaman dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan integritas.