Menindaklanjuti Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 2044/KPTA.W13-A/TI1.1.1/IV/2026, jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan segera melakukan langkah responsif terkait monitoring temuan Badan Peradilan Agama (Badilag). Fokus utama dalam agenda ini adalah penyelesaian selisih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi catatan penting dalam laporan pengawasan berkala. Oleh karena itu, koordinasi internal diperketat guna memastikan seluruh administrasi keuangan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ini dilaksanakan pada hari Rabu, 22 April 2026, mulai pukul 10.00 WIB bertempat di ruang kerja kepaniteraan. Panitera, Khadimul Huda, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pertemuan yang dihadiri oleh para pejabat dan staf terkait pengelolaan keuangan. Kehadiran tim teknis secara lengkap bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan dari selisih data yang ditemukan dalam sistem pelaporan.
Dalam rapat tersebut, Khadimul Huda memberikan arahan strategis kepada Bendahara Penerimaan, Nindyra Ayu Sagita, S.Sos., serta Kasir, Gilang Jaya Pramana, S.H. Turut hadir pula petugas PNBP, Sony Sahuri dan Achmal Fairuz Shobhi, untuk memberikan klarifikasi serta rekonsiliasi data transaksi harian. "Kita harus memastikan setiap rupiah yang masuk sebagai PNBP tercatat secara akurat dan transparan demi menjaga integritas lembaga," tegas Khadimul Huda di sela-sela arahannya.

Melalui evaluasi ini, tim berkomitmen untuk segera melakukan sinkronisasi data antara buku induk keuangan dengan aplikasi pelaporan elektronik. Langkah perbaikan ini diharapkan dapat mengeliminasi segala bentuk disparitas angka yang menjadi temuan pihak Badilag sebelumnya. Seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk meningkatkan ketelitian dan disiplin dalam setiap proses input data keuangan negara.