Pengadilan Agama Nganjuk terus berkomitmen dalam melakukan penataan aset negara secara akuntabel dan transparan melalui langkah-langkah administratif yang tepat. Pada hari Rabu, 22 April 2026, jajaran kesekretariatan menggelar rapat terbatas guna membahas prosedur teknis pengelolaan barang milik negara. Kegiatan ini difokuskan pada rencana penghapusan material yang sudah tidak memiliki nilai guna bagi operasional kantor. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembersihan area kantor agar tetap tertata rapi dan memenuhi standar operasional prosedur pengelolaan aset.

Rapat terbatas tersebut dilaksanakan secara langsung pada pukul 13.00 WIB dengan mengambil tempat di ruang Sekretaris Pengadilan Agama Nganjuk. Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) serta para pegawai di bagian kesekretariatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan manajemen aset. Suasana rapat berlangsung dengan serius namun tetap interaktif guna membedah regulasi terbaru mengenai penghapusan barang milik negara. Diskusi mendalam dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan yang akan diambil tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Nganjuk, Dyah Puspita Suningrum, S.H., M.H., memberikan sambutan sekaligus arahan strategis terkait tema penghapusan BMN berupa bongkahan kayu bekas bangunan. Beliau menegaskan bahwa meskipun barang tersebut terlihat seperti limbah, proses penghapusannya harus tercatat secara administratif agar tidak menjadi beban dalam laporan inventaris di masa depan. "Kita harus teliti dalam mendata setiap material sisa bangunan ini agar tertib administrasi tetap terjaga dan akuntabilitas aset kita tetap terjaga dengan baik," ujar Dyah Puspita dalam arahannya. Beliau juga mengingatkan pentingnya koordinasi antar sub bagian agar proses fisik dan data berjalan secara beriringan.
Sebagai penutup, rapat ini menghasilkan sejumlah poin kesepakatan mengenai linimasa pelaksanaan penghapusan serta penunjukan personel yang bertanggung jawab dalam pendataan lapangan. Seluruh Kasubbag dan pegawai kesekretariatan menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti instruksi tersebut demi kelancaran manajemen BMN di lingkungan Pengadilan Agama Nganjuk. Dokumentasi dan berita acara rapat segera disusun sebagai dasar hukum awal untuk melangkah ke tahap pengajuan penghapusan kepada pihak yang berwenang. Dengan berakhirnya rapat ini, diharapkan pengelolaan lingkungan kantor menjadi lebih asri dan tertib tanpa adanya tumpukan material bekas yang tidak diperlukan lagi.
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/