img-logo img-logo
PA Sidoarjo Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Taman dan Desa Kemangsen, Permudah Akses Keadilan Masyarakat
PA Sidoarjo Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Taman dan Desa Kemangsen, Permudah Akses Keadilan Masyarakat
Tanggal Rilis Berita : 28 April 2026, Pukul 09:00 WIB, Telah dilihat 7 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Sidoarjo

Jumat, 24 April 2026 pukul 08.30 WIB, Pengadilan Agama Sidoarjo melaksanakan kegiatan sidang keliling yang bertempat di Kantor Kecamatan Taman dan Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pengadilan dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan.

image host

Pelaksanaan sidang keliling di Kantor Kecamatan Taman dibuka oleh Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, Bapak Drs. M. Shohih, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya layanan jemput bola sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Beliau juga menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan salah satu program prioritas dalam meningkatkan aksesibilitas layanan peradilan.

image host

Kegiatan ini diikuti oleh para hakim serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Sidoarjo yang ditugaskan. Seluruh petugas telah dipersiapkan secara matang untuk melaksanakan persidangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sidang keliling melayani berbagai jenis perkara, khususnya perkara sederhana yang dapat diselesaikan secara cepat dan efisien. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan hukum, sehingga waktu dan biaya dapat lebih hemat

image host

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapatkan respon positif dari masyarakat setempat. Antusiasme warga menunjukkan bahwa program sidang keliling sangat membantu dan memberikan manfaat nyata dalam memenuhi kebutuhan pelayanan hukum.Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sidoarjo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

*(Tim Redaksi AG 45 TA)*