Lumajang - Pengadilan Agama Lumajang kembali menyelenggarakan sidang keliling sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 24 April 2026, bertempat di Balai Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Sidang keliling ini merupakan bagian dari komitmen PA Lumajang dalam memberikan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi warga. Masyarakat setempat tampak antusias mengikuti jalannya persidangan sejak pagi hari.

Sidang keliling ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Fatkur Rosyad, S. Ag., M.H., M.HES sebagai Hakim Ketua, serta Drs. Mohammad Hafizh Bula, M.H. dan Hirmawan Susilo, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim didampingi oleh Zubaidah, S.H., M.H. selaku panitera pengganti. Selain itu, turut hadir tim pendukung yang membantu kelancaran administrasi dan teknis di lapangan. Kehadiran tim ini memastikan seluruh proses persidangan berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ketua menyampaikan pentingnya sidang keliling bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke kantor pengadilan. “Sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan tanpa harus menempuh jarak yang jauh ke kantor pengadilan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pelayanan hukum harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata. Dengan demikian, prinsip keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh semua pihak.

Kegiatan sidang keliling ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Lumajang. Selain membantu masyarakat, program ini juga menjadi sarana edukasi hukum bagi warga desa. PA Lumajang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi yang adaptif dan responsif. Dengan adanya kegiatan ini, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan diharapkan semakin meningkat.