img-logo img-logo
Wujudkan Kepastian Hukum, Pelaksanaan Eksekusi Lahan di Simorejo Berjalan Tertib
Wujudkan Kepastian Hukum, Pelaksanaan Eksekusi Lahan di Simorejo Berjalan Tertib
Tanggal Rilis Berita : 29 April 2026, Pukul 13:53 WIB, Telah dilihat 11 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tuban

TUBAN – Pengadilan Agama (PA) Tuban kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat. Pada hari Rabu, 29 April 2026, jajaran aparat peradilan agama ini telah sukses melaksanakan kegiatan eksekusi tanah yang berlokasi di Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Eksekusi yang merujuk secara resmi pada surat penetapan dengan nomor perkara 1/Pdt.Eks/2026/PA.Tbn ini merupakan bentuk penyelesaian akhir dari sengketa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan yang melibatkan berbagai elemen penegak hukum tersebut dilaporkan berjalan dengan sangat lancar, aman, serta tertib tanpa adanya hambatan berarti di lapangan.

 

image host

 

Proses pelaksanaan eksekusi tanah ini dihadiri secara langsung oleh para pimpinan Pengadilan Agama Tuban guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Turut hadir memantau di lokasi kejadian adalah Ketua PA Tuban, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., yang didampingi oleh Panitera Nur Kholis Ahwan, S.H., beserta tim petugas pelaksana eksekusi dari PA Tuban. Kegiatan krusial tersebut juga disaksikan oleh para perangkat Desa Simorejo yang bertindak selaku pemangku wilayah. Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama proses pengosongan, kegiatan ini mendapatkan pengawalan penuh serta pengamanan berlapis dari jajaran kepolisian resor setempat.

Di sela-sela jalannya kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Tuban menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bersinergi. Ia menegaskan bahwa eksekusi merupakan tahapan krusial agar putusan pengadilan tidak sekadar di atas kertas, melainkan wujud nyata dari keadilan itu sendiri. "Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada aparat kepolisian, perangkat desa, serta masyarakat yang telah bersikap kooperatif. Pelaksanaan eksekusi ini adalah amanah undang-undang untuk memberikan kepastian hukum secara mutlak bagi para pihak yang berperkara, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi secara adil," ujar H. Ali Hamdi.

Sebelum tindakan fisik pada objek lahan dilakukan, prosesi eksekusi diawali dengan pembacaan salinan penetapan secara resmi oleh Panitera PA Tuban di hadapan para pihak terkait dan saksi. Pembacaan ini merupakan syarat formil hukum yang wajib dipenuhi sebagai wujud transparansi aparatur negara. Mengenai kelancaran prosedur tersebut, Nur Kholis Ahwan turut memberikan pernyataan penegasannya. "Alhamdulillah, seluruh tahapan eksekusi pada hari ini berhasil kita laksanakan dengan sangat baik sesuai standar operasional prosedur peradilan yang berlaku. Sinergi yang kuat dari seluruh elemen pendukung di lapangan sangat membantu kelancaran eksekusi objek sengketa tanah ini," ungkap Nur Kholis.

 

image host

 

Secara keseluruhan, keberhasilan pelaksanaan eksekusi di Desa Simorejo ini menjadi bukti nyata preseden positif bagi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tuban. Sinergi harmonis yang terbangun antara Pengadilan Agama Tuban, institusi kepolisian, serta jajaran aparat desa menunjukkan bahwa kolaborasi antarinstansi mampu menciptakan ketertiban dan kedamaian di masyarakat. Melalui penyelesaian tuntas perkara nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Tbn ini, Pengadilan Agama Tuban menaruh harapan besar agar masyarakat semakin memiliki kepercayaan penuh terhadap sistem peradilan, serta senantiasa taat asas dengan mengedepankan jalur konstitusional dalam menghadapi setiap perselisihan hukum di masa depan.